7 Fakta Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Tangerang, Korban Laki-Laki hingga Satu Pengurus DPO
Kumpulan fakta kasus pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Tangerang.-Candra/Disway.id-
4. Korban Terus Bertambah
Dari belasan saksi yang diperiksa, hingga kini jumlah ban terus bertambah.
BACA JUGA:Viral Minum Teh Berbahaya Bagi Anak, Cek Faktanya di Sini
Ade Ary mengatakan sebelumnya ada tujuh korban dalam kasus pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Tangerang.
Korban terdiri dari empat anak-anak dan tiga orang dewasa. Korban dewasa ada yang berstatus sebagai pengasuh dan mantan pengasuh di panti tersebut.
Tiga orang dewasa berinisial M (30), J (19), dan AK (20). Namun, kini jumlah korban bertambah menjadi delapan anak asuh.
"Total korban menjadi delapan anak asuh," kata Ade Ary pada Rabu, 9 Oktober 2024.
5. Dua Tersangka Ditahan
Polisi telah menetapkan dua pengurus panti sebagai tersangka tindak pidana pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan di Tangerang.
Dua tersangka itu merupakan ketua Yayasan Sudirman (49) dan pengurus panti Yusuf Bachtiar (30).
6. Satu Orang DPO
Sementara itu, pengurus panti Bernama Yandi Supriyadi (28) merupakan buron tersangka pencabulan anak di Panti Asuhan Darussalam An-Nur.
"benar DPO, dalam pencarian," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Aryono.
7. Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: