7 Fakta Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Tangerang, Korban Laki-Laki hingga Satu Pengurus DPO

7 Fakta Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Tangerang, Korban Laki-Laki hingga Satu Pengurus DPO

Kumpulan fakta kasus pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Tangerang.-Candra/Disway.id-

4. Korban Terus Bertambah

Dari belasan saksi yang diperiksa, hingga kini jumlah ban terus bertambah.

BACA JUGA:Viral Minum Teh Berbahaya Bagi Anak, Cek Faktanya di Sini

Ade Ary mengatakan sebelumnya ada tujuh korban dalam kasus pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Tangerang.

Korban terdiri dari empat anak-anak dan tiga orang dewasa. Korban dewasa ada yang berstatus sebagai pengasuh dan mantan pengasuh di panti tersebut.

Tiga orang dewasa berinisial M (30), J (19), dan AK (20). Namun, kini jumlah korban bertambah menjadi delapan anak asuh.

"Total korban menjadi delapan anak asuh," kata Ade Ary pada Rabu, 9 Oktober 2024.

5. Dua Tersangka Ditahan

Polisi telah menetapkan dua pengurus panti sebagai tersangka tindak pidana pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan di Tangerang.

BACA JUGA:Viral Calon Wali Kota Pamer 4 Istri Saat Kampaye Pilkada Prabumulih: Saya Bertanggungjawab Dunia dan Akhirat

Dua tersangka itu merupakan ketua Yayasan Sudirman (49) dan pengurus panti Yusuf Bachtiar (30).

6. Satu Orang DPO

Sementara itu, pengurus panti Bernama Yandi Supriyadi (28) merupakan buron tersangka pencabulan anak di Panti Asuhan Darussalam An-Nur.

"benar DPO, dalam pencarian," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Aryono.

7. Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: