Gubernur Kalsel Paman Birin Ajukan Praperadilan lawan KPK, Digelar 28 Oktober 2024 

Gubernur Kalsel Paman Birin Ajukan Praperadilan lawan KPK, Digelar 28 Oktober 2024 

Ilustrasi logo KPK-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang perdana permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar pada Senin, 28 Oktober 2024. 

“Penetapan hari sidang pertama: Senin, 28 Oktober 2024,” demikian informasi yang disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto pada Jumat, 11 Oktober 2024. 

BACA JUGA:KPK Cekal Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Bepergian ke Luar Negeri

BACA JUGA:KPK Segera Panggil Gubernur Kalsel Paman Birin

Adapun permohonan tersebut didaftarkan Paman Birin pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. 

Perkara itu akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Afrizal Hady. Panitera Pengganti Komar. 

Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan. 

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. 

BACA JUGA:Hasil OTT KPK di Kalsel, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka Suap

BACA JUGA:Orang Kepercayaan Gubernur Kalsel Terjaring OTT KPK

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). 

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: