Eks Mentan SYL Ajukan Kasasi ke MA Usai Divonis 12 Tahun Penjara

Eks Mentan SYL Ajukan Kasasi ke MA Usai Divonis 12 Tahun Penjara

Eks Mentan SYL Ajukan Kasasi ke MA Usai Divonis 12 Tahun Penjara -disway.id/Ayu Novita-

“Pidana badan dan denda yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat,” ucap hakim. 

Vonis tersebut lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara. 

BACA JUGA:Eks Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin Jadi Saksi di Sidang Pungli Rutan KPK

BACA JUGA:Komitmen Cagub NTT Simon Kamlasi Perhatikan Ketersediaan Air dan Bebaskan Kekeringan

Hatta tetap divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. 

Sementara, hukuman terhadap Kasdi diperberat menjadi sembilan tahun penjara dari sebelumnya empat tahun. 

Anak buah SYL ini juga dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: