Tak Kenal Usia, ICW Sebut Koruptor Termuda Berusia 22 Tahun dan Koruptor Tertua 75 Tahun

Tak Kenal Usia, ICW Sebut Koruptor Termuda Berusia 22 Tahun dan Koruptor Tertua 75 Tahun

Tak Kenal Usia, ICW Sebut Koruptor Termuda Berusia 22 Tahun dan Koruptor Tertua 75 Tahun-Tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan bahwa pelaku korupsi atau koruptor termuda dan tertua dalam rilis tren vonis tahun 2023 di Jakarta Pusat. Adapun koruptor termuda bernama Rici Sadian Putra.

“Pelaku paling muda berusia 22 tahun atas nama Rici Sadian Putra. Akibat perbuatannya negara rugi Rp389 juta,” ujar Kurnia dalam paparannya pada Senin, 14 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Sidak Rutan Koruptor, KPK Gunakan Alat Pendeteksi Sinyal

BACA JUGA:Rocky Gerung Sebut Gibran Ngaku Setiap Sabtu Didatangi Berbagai Menteri Bawa Duit: You Koruptor Tu!

Rici ini merupakan seorang satpam bank yang terlibat kasus korupsi di Bank Sumsel Babel cabang OKU.

“Sedangkan paling tua bernama Fazwar Bujang, 75 tahun, berprofesi sebagai Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2007-2012. Ia melakukan praktik korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp6,7 triliun,” lanjutnya,

Lebih lanjut, Kurnia menuturkan pada tahun 2023 terdapat sebanyak 1.649 perkara dengan 1.718 terdakwa. Angka ini menurun dibandingkan tahun 2022 dengan 2.056 perkara dan 2.249 terdakwa.

“Angkanya menurun dari tahun 2022. Namun, di tahun 2022 ke bawah kita masih menggabungkan jumlah terdakwa pengadilan tingkat pertama dan banding maupun kasasi dan peninjauan kembali. Kalaus sekarang hanya tingkat pertama saja,” tutur Kurnia.

BACA JUGA:Viral Video Bule Sebut IKN Sebagai Ibu Kota Koruptor Nepotisme: Gunung di Sana Sudah Dikeruk Khusus untuk Pejabat!

BACA JUGA:Bandingkan Kasus Harvey Moeis dengan Hukuman Mati Koruptor di Vietnam, Anjovi Da Lopez: Negara Ini Gak Tahu Malu!

Ia juga membeberkan latar belakang atau pekerjaan para terdakwa kasus korupsi ini, yang terbanyak diisi oleh pihak swasta sebanyak 252, pegawai pemda 207, kepala desa 139), perangkat desa 51, pegawai 49, pegawai BUMN 43, pegawai BUMD 26, dan lain-lain.

“Perangkat desa dan kepala desa itu jumlahnya cukup signifikan dan ini selalu menjadi temuan ICW. Perangkat desa dan kepala desa sering kali menjadi lima besar pelaku korupsi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: