16 Aturan Standardisasi Wajib Produk Industri, Kemenperin: Berikan Jaminan Kualitas dan Dorong Daya Saing

16 Aturan Standardisasi Wajib Produk Industri, Kemenperin: Berikan Jaminan Kualitas dan Dorong Daya Saing

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara resmi menerbitkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib. -Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam upaya mendorong penerapan standardisasi produk industri, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara resmi menerbitkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib. 

Dalam keterangannya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa 16 Permenperin ini mengatur proses penilaian kesesuaian, yang mencakup audit dan pengujian yang sesuai dan benar.

"Hal ini merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh industri akan memenuhi standar yang ditetapkan," ujar Menperin Agus dalam keterangan resminya secara virtual pada Senin 14 Oktober 2024.

BACA JUGA:Protes Warga Kota Bekasi Datanya Dicatutan untuk Salah Satu Parpol di Pilkada 2024

BACA JUGA:Cek Jadwal dan Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 15 Oktober 2024, Jangan sampai Ketinggalan!

Melanjutkan, Agus menambahkan bahwa peraturan ini juga mengatur proses sertifikasi dan persetujuan penggunaan tanda SNI dilakukan melalui SIINas, sehingga menjadi efisien, transparan, dan mendorong pemenuhan regulasi.

Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri di kancah domestik maupun pasar global.

"Saat ini, kita telah memiliki lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang industri, yang mencakup berbagai sektor industri dan jenis produk," jelas Agus.

BACA JUGA:Daftar Lengkap 49 Nama Calon Menteri yang Sudah Dipanggil Prabowo, Termasuk Sri Mulyani Calon Menteri Keuangan

BACA JUGA:Prabowo Lanjutkan Pemanggilan Calon Menteri dan Wamen Hari Ini

Agus menambahakan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 130 SNI telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin, terutama pada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan.

Untuk mendukung implementasi 16 peraturan tersebut, Kemenperin telah menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), terdiri dari 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 Laboratorium Penguji yang siap melakukan sertifikasi dan pengujian produk. 

LPK-LPK ini berperan penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasar telah memenuhi standar yang berlaku, serta memberikan jaminan kualitas kepada konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: