Resmi! Ini Daftar Tarif Baru Tol Jakarta-Tangerang yang Naik Mulai 19 Oktober 2024, Termurah Mulai Rp8.500

Resmi! Ini Daftar Tarif Baru Tol Jakarta-Tangerang yang Naik Mulai 19 Oktober 2024, Termurah Mulai Rp8.500

Ilustrasi gerbang tol---Dok. Jasa Marga

JAKARTA, DISWAY.ID - Tarif Tol Jakarta-Tangerang kini telah resmi naik pada Sabtu, 19 Oktober 2024 mulai pukul 00.00 WIB.

Kenaikan tarif tol ini berlaku untuk semua golongan kendaraan.

Adapun, tol tersebut diketahui dikelola oleh dua pihak, yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Marga Mandala Sakti (MMS).

BACA JUGA:Daftar Tarif Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 2 yang Mulai Berbayar per 12 Oktober 2024

Ruas tol Jakarta-Tangerang ini dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Sedangkan jalan Tol Tangerang Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang-Tangerang Barat-Cikupa dikelola oleh PT MMS Tbk.

Untuk kenaikan tarif baru tol ini telah disesuaikan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2692/KPTS/M/2024 pada 3 Oktober 2024 mengenai Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol Integrasi pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Dari keputusan ini menjelaskan jika penyesuaian tarif pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang berlaku untuk setiap golongan kendaraan.

Nah, berikut adalah daftar rincian detail mengenai kenaikan tarif tol berdasarkan golongan kendaraan, di antaranya:

BACA JUGA:Catat! Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik Hari ini, Berikut Daftarnya

  • Golongan I: Rp 8.500 (semula Rp 8.000)
  • Golongan II: Rp 12.500 (semula Rp 12.000)
  • Golongan III: Rp 12.500 (semula Rp 12.000)
  • Golongan IV: Rp 16.500 (semula Rp 15.500)
  • Golongan V: Rp 16.500 (semula Rp 15.500)

BACA JUGA:Daftar Tarif Tol Dalam Kota Terbaru yang Bakal Naik 22 September 2024, Cek Besarannya!

Sementara itu, mengenai aturan kenaikan tarif tol ini tercantum dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2024 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Merujuk pada aturan tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol ini dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Melansir dari keterangan resmi Jasa Marga, penyesuaian tarif ini diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai dengan business plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: