Terbukti Wanprestasi, PN Jaktim Kabulkan Gugatan Supplier CPO ke Perusahaan Agribisnis Astra Senilai Rp56 M

Terbukti Wanprestasi, PN Jaktim Kabulkan Gugatan Supplier CPO ke Perusahaan Agribisnis Astra Senilai Rp56 M

Pengadilan Jakarta Timur mengabulkan sebagian gugatan PT Mas Lestari Perkasa terhadap Perusahaan agribisnis milik Astra terkait wanprestasi pengadaan minyak CPO senilai Rp56 Miliar.-Istimewa-

"Pertama karena kita sudah mendapatkan kontrak sebanyak 11 ribu ton, tentunya untuk memenuhi kontrak itu kita perlu belanja dengan pihak ketiga. Karena kita perusahaan trading dan sudah belanja, tapi Astra tidak mengakui kontrak. Sehingga klien kami terpaksa beli dari pihak lain," katanya.

Akibatnya, PT Mas, kata Anthony, terpaksa menjual minyak CPO yang terlanjur dibeli dengan harga murah. Alhasil perusahaan tersebut pun merugi. 

BACA JUGA:Nestapa Pencari Keadilan Eks Vendor BUMN Karya: Gugatan Ditolak, Malah Dihukum Denda Jutaan Rupiah

"Terpaksa yang sudah belanja dari pihak lain, kita jual murah atau jual modal. Banyak juga yang rugi ya, jadi yang kita klaim, adalah leasingnya. Yang seharusnya kita jual ke astra berapa, dengan modal yang kita beli. Itu dikabulkan oleh majelis hakim Rp52 Miliar sekian," tuturnya. 

Batalnya kontrak tersebut juga menyebabkan PT Mas merugi karena terlanjur menyewa tempat untuk menampung CPO sebanyak 11 Ribu Ton. 

Total kerugian penyewaan tempat itu mencapai hampir Rp1 Miliar. 

"Kerugian kedua yang diakuin Majelis Hakim adalah karena kita sudah membeli CPO otomatis kita harus sewa tempat untuk menampung atau sewa tangki istilahnya. Itu dikabulkan sebanyak Rp960 juta dan kerugian ketiga yang dikabulkan adalah biaya transport melalui kontrak dengan jasa angkutan dan dikabulkan Rp2.980.000.000," tutupnya.

Selain itu, tergugat juga dihukum membayar Rp100 Juta sebagai uang paksa apabila salah satu tergugat tak melaksanakan putusan tersebut. 

" Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta Rupiah) setiap harinya kepada Penggugat, setiap Para Tergugat atau salah satu dari Para Tergugat lalai melaksanakan isi Putusan ini," bunyi putusan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: