Naturalisasi Kevin Diks Gaspoll, Menpora Dito Kebut Jelang Timnas Indonesia Vs Jepang
Naturalisasi Kevin Diks Gaspoll, Menpora Ungkap Perkembangannya Jelang Timnas Indonesia Vs Jepang-kevindiks2/Instagram-
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong juga berharap naturalisasi Kevin Diks bisa secepatnya selesai agar bisa membela Timnas Indonesia saat melawan Jepang dan Arab Saudi.
BACA JUGA:Talenta Muda Potensial Bermunculan di MilkLife Soccer Challenge 2024 Seri Kedua di Solo
"Kevin Diks bisa atau tidak main di November, saya tidak bisa memutuskannya, karena bukan saya yang urus administrasinya, jujur saya enggak ngerti. Tapi secara pribadi, saya harap Kevin Diks bisa main November nanti," kata Shin di Jakarta, Kamis 17 Oktober lalu.
Proses naturalisasi Kevin Diks memang diharapkan dapat selesai sebelum lanjutan kualifikasi Piala Dunia 2026.
Kehadiran pemain berusia 28 tahun tentu dapat memberi pelatih Shin Tae-yong opsi lebih beragam dalam menyusun strategi dan formasi tim.
Apalagi dengan pengalamannya merumput di liga Eropa,
Kevin Diks tentu akan menjadi amunisi ideal demi menambah kekuatan lini belakang Timnas Indonesia.
BACA JUGA:Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025: Kuwait Jadi Lawan Pembuka
Sebelumnya disebutkan, naturalisasi Kevin Diks akan diproses pada pekan depan agar bisa memperkuat Timnas Indonesia pada putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Naturalisasi Kevin Diks akan dilaksanakan secepatnya diungkapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada Jumat 18 Oktober lalu.
Ppemain FC Copenhagen ini, Kevin Diks sebelumnya telah bersalaman dengan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir beberapa hari yang lalu.
“Rencana naturalisasi Kevin Diks baru kami peroleh suratnya dari PSSI kemarin, dan akan diproses minggu depan," kata Dito Ariotedjo kepada awak media di Jakarta.
Dito Ariotedjo mengatakan, proses naturalisasi Kevin Diks akan diproses setelah selesai pelantikan Prabowo dan Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: