Polisi Terus Selidiki Penyaluran WNI Bekerja Sebagai Operator Judi Online di Filipina
Polisi Terus Selidiki Penyaluran WNI Bekerja Sebagai Opertor Judi Online di Filipina-Disway.id/Candra Pratama-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Kepolisian Negara Repulik Indonesia (Polri) masih terus menyelidiki kasus penyaluran puluhan warga negara Indonsia (WNI) yang bekerja sebagai operator judi online (judol) di Filipina.
Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil razia terhadap kasus perjudian online di Filipina.
BACA JUGA:Heboh 2 Polisi Lalu Lintas Dihukum Squat Jump di Pinggir Jalan Tol, Ini Faktanya
Untuk diketahui, kasus offshore gaming operator dibongkar di sebuah Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina pada 31 Agustus 2024 yang dilakukan oleh aparat kepolisian setempat.
"Yang harus dicari tahu dengan proses pemulangan ini adalah siapa yang mengorganisir, bagaimana modusnya, Nanti Bareskrim, Polda Metro Jaya, akan melakukan pendalaman terhadap itu," ujar Kadiv Hubinter Mabes Polri Irjen Pol Khrisna Murti di Terminal 2 Bandara Soeta, Rabu, 23 Oktober 2024.
Khrisna menjelaskan, dari banyaknya tindakan penegakan hukum yang dilakukan di wilayah Filipina terhadap 569 WNI terlibat sebagai operator judi online, Polri akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk mengidentifikasi aktor utama dibalik penyaluran tenaga kerja ilegal tersebut.
"Preventif tidak kurang-kurang pemerintah Indonesia kita ada BP2MI, ada PWNI dari Kemenlu, ada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sosialisasi tidak kurang-kurang," tuturnya.
BACA JUGA:Usai Pulangkan Eks Wali Kota Filipina Alice Guo, Polri Ungkit Nasib Gregor Johann Haas
Khrisna menjelaskan, mereka juga melakukan pelanggaran saat melalukan penerbangan ke wilayah Asia Tenggara. Pasalnya, ketika mengisi lembar imigrasi menulis sebagai turis.
"Kalau bekerja di South East Asia pergi ke wilayah Asia Tenggara, tidak perlu visa. Dan pergi itu bebas-bebas saja yang disalahgunakan adalah tujuannya Karena mereka menulisnya turis. Tapi faktanya dia bekerja, nah itulah terjadi pelanggaran," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 69 Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari Filipina karena terlibat Judi Online (Judol) dan Cyber Scamming.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Khrisna Murti menjelaskan, pemulangan puluhan WNI itu dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dijadwalkan pada 22-23 Oktober 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: