Ditolak MA, Ikhwal Gugatan Warga Cipayung Jakarta Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
Ditolak MA, Ikhwal Gugatan Warga Jakarta Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama---mahkamahagung
BACA JUGA:Suami Wanita yang Tewas Tanpa Busana di Rumah Kos Cipayung Kabur ke Malaysia
Pasal 302 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP juga menjadi permasalahan bagi pemohon, karena mereka merasa potensi terjadi persangkaan pidana saat menyampaikan pendapat secara terbuka tanpa melanggar hukum.
Di tengah persidangan, hakim konstitusi Arief Hidayat mengingatkan pemohon mengenai sila pertama Pancasila yang menganjurkan kebebasan beragama atau berkeyakinan. Negara Indonesia telah memberikan kebebasan kepada warganya dalam memilih agama atau kepercayaan mereka sendiri.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengajukan pertanyaan terkait kedudukan hukum pemohon. Dia meminta pemohon untuk menjelaskan dengan jelas dampak konstitusional dari peraturan-peraturan yang mereka uji di Mahkamah Konstitusi.
Dalam penutup, hakim Arief Hidayat menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah penjaga konstitusi dan ideologi negara. Beliau menekankan bahwa sila pertama Pancasila yang mengutamakan Ketuhanan Yang Maha Esa tidak boleh diinterpretasikan secara negatif. Setiap warga negara berhak untuk memiliki keyakinan atau tidak berkeyakinan pada Tuhan sesuai kehendaknya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: