Gaji Guru Honorer Supriyani yang Ditahan Gegara Dituduh Aniaya Anak Polisi, Tak Sampai Rp1 Juta
![Gaji Guru Honorer Supriyani yang Ditahan Gegara Dituduh Aniaya Anak Polisi, Tak Sampai Rp1 Juta](https://cms.disway.id/uploads/1dab7f6cbd19f8483759be3a04df1565.jpg)
Besaran gaji gur honorer, Supriyani yang ditahan karena dituduh aniaya anak anggota polisi di Konawe Selatan (Konsel), Sultra.---Dok. Istimewa
BACA JUGA:Nasib Guru Honorer Supriyani Ditahan, Bakal Diangkat Jadi Guru PPPK oleh Kemendikdasmen
Kejadian ini sebetulnya sudah lama, berawal siswa luka goresan di paha. Dia lapor kepada orangtuanya dipukul. Padahal gurunya hanya menegur tidak memukul.
Namun, orang tuanya tidak terima dan diam-diam memproses masalah ini.
Hingga akhirnya guru honorer tersebut mendapat panggilan di Polda Sultra.
guru honorer Supriyani Bantah Menganiaya
Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo mengatakan bahwa Supriyani membantah melakukan penganiayaan kepada muridnya.
BACA JUGA:Sidang Guru Honorer Supriyani Dikawal Ratusan Guru dan Warga, Tuntut Dibebaskan Tanpa Syarat
Hal itu disampaikan usai menemui Supriyani yang sedang mendekam di penjara Lapas Perempuan Kelas III Kendari pada Senin, 21 Oktober 2024.
"Dia menangis ke saya dan mengaku tidak melakukan sekejam itu kepada siswanya," kata Halim.
Menurutnya, orang tua korban terlalu mempercayai keterangan anaknya yang masih berusia 6 tahun saat itu.
Padahal siswa dan guru di waktu itu telah membantah tidak ada penganiayaan kepada anaknya.
"Padahal murid dan guru bersaksi hari Rabu itu, hari yang memakai batik, tidak ada kejadian. Makanya aneh, saya tidak tahu kenapa bisa langsung di kejaksaan (ditahan)," tuturnya.
Penahanan Guru Honorer Supriyani Ditangguhkan
Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan mengungkapkan penangguhan itu berdasarkan pertimbangan kondisi guru honorer tersebut yang memiliki balita dan masih membutuhkan sosok ibu.
Atas pertimbangan itu, penahanan ditangguhkan dengan jaminan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan hadir dalam setiap agenda persidangan atas kasusnya tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: