Prabowo Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Payment Gateway yang Mandek 10 Tahun

Prabowo Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Payment Gateway yang Mandek 10 Tahun

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kepala Otorita IKN untuk mengebut pengerjaan Ibu Kota Nusantara dalam kurun waktu 4 tahun ke depan-Sekretariat Presiden-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyambut positif niat baik Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi selama kepemimpinannya.

Abdul menilai bahwa pemberantasan korupsi sejatinya sudah menjadi kewajiban tiap kepala pemerintahan. 

BACA JUGA:Luar Biasa! Di Tengah Hujan Deras, Prabowo Pimpin Parade Senja di Magelang

BACA JUGA:Respons Positif CSIS Atas Kabinet Prabowo: Kementerian Punya Portofolio Lebih Khusus

Artinya, pejabat yang diduga melakukan korupsi harus segera ditindak, tanpa kompromi.

"Yang penting harus diimplementasikan pada program-program kerja pemerintahan, jika ada indikasi melakukan korupsi harus  langsung diproses pidana," ujarnya kepada awak media, Jumat, 25 Oktober 2024.

Tak berhenti di situ, Abdul juga mendorong Prabowo segera menuntaskan kasus korupsi yang sudah bertahun-tahun jalan di tempat tanpa ada kepastian penyelesaiannya.

Salah satunya, kasus payment gateway Kemenkumham. Mangkrak hampir 10 tahun, dan tersangkanya pun masih melenggang bebas.

BACA JUGA:Prabowo Diminta Fokus Atasi Turunnya Kelas Menengah, Ini Kata Ekonom Senior INDEF

"Siapapun yang terbukti atau ada indikasi buktinya harus diproses hukum,  terutama diprioritaskan untuk menghindari dan mengembalikan kerugian negara berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan," tuturnya.

Kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana di situs miliknya, menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025.

Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi itu sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat. Tetapi, hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara tersebut.

Abdul Fickar pun menyarankan bagi pihak yang merasa tidak puas dengan kondisi itu, untuk mengajukan gugatan praperadilan. Aar kasus itu bisa kembali bergulir penanganannya.

BACA JUGA:Prabowo Diminta Fokus Atasi Turunnya Kelas Menengah, Ini Kata Ekonom Senior INDEF

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: