Kasus Guru Honorer Supriyani Bentuk Intimidasi dan Intervensi Profesi, DPR Sebut Diangkat Jadi PPPK Tidak Cukup

Propam Periksa Kapolsek yang Minta Uang Rp 50 juta untuk Segera Stop Kasus Guru Honorer Supriyani-@sultra24jam-Instagram
Karena pihak sekolah hanya menyanggupi untuk membayar Rp 10 juta, pihak pelapor disebut tak mau berdamai karena tuntutan denda yang dimintanya tidak dapat dipenuhi.
Sementara itu, Supriyani serta kuasa hukum maupun Supriyani menyatakan pada terlapor berada di ruangan yang berbeda dengan anak pelapor ketika peristiwa terjadi, sebab ia bukan wali kelas dari siswa MC.
Selain itu, honorer yang telah mengabsi selama 16 tahun tersebut dituduh menganiaya pada pukul 10.WITA, sedangkan pihak LBH menegaskan bahwa waktu kejadian tidak dapat dibenarkan mengingat di jam tersebut seluruh siswa sudah pulang.
Lebih lanjut, dakwaan pihak kejaksaan pun menyebut bahwa anak pelapor dipukul satu kali dengan sapu.
BACA JUGA:Kasus Guru Supriyani Bikin Susno Duadji Geram: Banyak Orang Tua Cengeng!
Sedangkan kesaksian guru lain yang melihat langsung kondisi siswa MC, luka terlihat seperti luka melepuh, bukan seperti bekas luka pukulan.
Supriyani juga mengaku diminta untuk mengakui tuduhan penganiayaan terkait penetapannya sebagai tersangka saat penyidikan di kepolisian.
Supriyani memang sempat meminta maaf agar masalah cepat berlalu, tetapi tidak pernah mengakui penganiayaan tersebut.
Kendati demikian, permintaan maaf Supriyani disalahartikan oleh pihak pelapor yang menganggap Supriyani mengakui melakukan pemukulan kepada sang anak.
Proses mediasi yang sebelumnya sempat dilakukan pun menemui jalan buntu, sehingga proses hukum hingga saat ini masih terus berlangsung.
BACA JUGA:Ramai Kasus Guru Honorer Diminta Rp50 Juta, Mendikdasmen Bantu Supriyani Jadi PPPK
Supriyani yang telah berstatus terdakwa dan kasusnya telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Andoolo ini berlangsung tanpa adanya penahanan dengan pertimbangan terdakwa memiliki anak yang masih berusia balita.
“Kita sepakat penganiayaan pada anak tidak dapat dibenarkan, tapi pendampingan hukum yang maksimal dapat membantu membuka fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: