CWIG Buka Posko Pengaduan Tanggapi Masalah Kelebihan Bayar Pajak ke Perusahaan Asuransi Hingga 10 Tahun

CWIG Buka Posko Pengaduan Tanggapi Masalah Kelebihan Bayar Pajak ke Perusahaan Asuransi Hingga 10 Tahun

Dewan Pimpanan Pusat Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) menyampaikan, sebanyak 6 ribu agen yang berperingkat Business Partner (BP) menuntut haknya.--Cahyono

JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Pimpanan Pusat Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) menyampaikan, sebanyak 6 ribu agen yang berperingkat Business Partner (BP) menuntut haknya.

Diketahui, para agen BP ini menderita kerugian akibat kelebihan pembayaran pajak.

Ketua Umum CWIG, Henry Hosang mengatakan hal tersebut sudah terjadi selama 10 tahun terakhir.

BACA JUGA:Pelajar SMA Didorong Taat Bayar Pajak Kendaraan, Motor Ditempel Stiker

Henry menyampaikan ada 4 tuntutan kepada PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.

Sebanyak empat poin tuntutan disampaikan, guna menindaklanjuti laporan agen-agen BP di Allianz. 

"Kami melihat ada sesuatu yang harus diselesaikan. Kami membuat somasi secara terbuka Allianz untuk menyikapi persoalan ini," kata Henry, saat konferensi pers di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara dikutip Minggu, 27 Oktober 2024.

BACA JUGA:Selain Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Soroti Kepatuhan Pengendara Bayar Pajak

Empat poin penting yang disampaikan diantaranya mengembalikan hak agen BP, melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran administrasi, menghentikan pemutusan sepihak dan pembukaan posko bantuan hukum.

"Kami meminta PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia, untuk segera mengembalikan hak-hak para agen BP yang mengalami pemotongan yang salah, dari pendapatan Overriding Operation," kata Henry.

BACA JUGA:Profesi Agen Asuransi Sering Dipandang Sebelah Mata, Ketua PAAI: Mereka Membantu Negara Bayar Pajak

Pemotongan ini menurutnya, dilakukan tanpa adanya persetujuan dari agen terkait dan ini dinilai melanggar prinsip transparansi dan keadilan operasional perusahaan.

Poin kedua, CWIG juga mendesak seluruh otoritas terkait khususnya OJK untuk segera melakukan penyelidikan terhadap Allianz karena diduga ditemukan indikasi pelanggaran administrasi yang menyebabkan 6 ribu agen BP seluruh Indonesia menderita kerugian akibat kelebihan pembayaran pajak.

BACA JUGA:10 Daftar Provinsi di Indonesia yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2024, Mana Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads