Sejarah Berdirinya Sritex, Perusahaan Tekstil Terbesar se-Asia Tenggara yang Pailit
PT Sritex dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang, Rabu, 23 Oktober 2024-instagram @Sritex -
Suasana Pabrik Sritex-ist -
Bahkan, di tahun 1992 Sritex sudah memperluas pabriknya dengan 4 lini produksi (pemintalan, penenunan, sentuhan akhir dan busana) di dalam satu atap.
Perusahaan tekstil ini juga menjadi produsen seragam militer untuk NATO serta Tentara Jerman pada tahun 1994.
Akhirnya, di tahun 2001, Sritex masih terselamatkan dari krisis moneter 1998 dan juga berhasil melipatgandakan pertumbuhan hingga 8 kali lipat bila dibandingkan saat pertama kali terintegrasi tahun 1992.
Tahun 2013 perusahaan ini secara resmi daftarkan sahamnya (kode ticker dan SRIL) ke Bursa Efek Indonesia.
Setelah itu, fasilitas produksi Sritex pun makin bertambah.
BACA JUGA:Kasus Sritex Dinyatakan Pailit, Begini Komentar Ekonom
Produksinya pabriknya mulai dari hulu dan hilir industri tekstil, seperti rayon, poliester, katun, kain mentah, bahan jadi sampai pakaian jadi.
PT Sritex Dinyatakan Pailit
Baru-baru ini kabar kurang menyenangkan datang dari PT Sritex.
Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
BACA JUGA:Setelah Dinyatakan Pailit, Sritex Diminta Tak Buru-buru PHK Massal Karyawannya
Meski dinyatakan pailit, menurut keterangan General Manager (GM) HRD Sritex Group, Haryo Ngadiyono, saat ini perusahaan masih berjalan dengan normal kendati sudah dinyatakan pailit.
Dalam keterangannya, dirinya juga mengungkapkan bahwa pihak perusahaan juga sudah memberitahukan perihal status perusahaan kepada para karyawan.
"Sampai hari ini pun masih berjalan normal. Karena statusnya masih bekerja, kami minta (karyawan) untuk tetap bekerja," ujar Haryo dalam keterangan tertulis resminya pada Satu 26 Oktober 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: