Ini Pertimbangan Komisi X Dukung Mendikdasmen Kaji Nilai UN Jadi Syarat Kelulusan, Ingat Psikologis Anak!

Ini Pertimbangan Komisi X Dukung Mendikdasmen Kaji Nilai UN Jadi Syarat Kelulusan, Ingat Psikologis Anak!

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudianterbuka adanya perubahan kebijakan terkait wacana nilai UN jadi syarat kelulusan siswa-Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dukungan Komisi X DPR RI terkait wacana Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti untuk meninjau ulang pelaksanaan Ujian Nasional (UN), mengalir.

Kaji nilai UN sebagai syarat kelulusan siswa tersebut seiring masalah ujian nasional yang cukup kompleks. 

Disebutkan Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, pihaknya terbuka adanya perubahan kebijakan terkait wacana nilai UN jadi syarat kelulusan siswa.

BACA JUGA:Bagaimana Kebijakan Ujian Nasional, Zonasi, Hingga Kurikulum Merdeka di Era Abdul Mu’ti? Ini Penjelasannya

"Apakah namanya juga UN atau apa, itu sebenarnya intinya kita memang perlu data yang bisa dimanfaatkan secara nasional untuk bisa membandingkan kondisi dan hasil belajar atau pendidikan dari satu daerah dengan daerah lain, dari satu sekolah dengan sekolah lain, dari satu golongan ekonomi dengan yang lain. Itu sebenarnya," kata Hetifah saat ditemui di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.

Ia mengungkapkan peninjauan terkait penggunaan nilai Ujian Nasional sebagai syarat kelulusan juga harus mempertimbangkan psikologis anak.

"Jadi tidak menakuti anak gitu. Kalau dulu kan, UN itu pertama tadi, yaang membuat anak jadi stres. Kedua banyak kecurangan juga dalam UN, kebocoran-kebocoran inget nggak. Karena mereka tahu UN menjadi satu-satunya alat untuk nanti juga masuk mungkin ke sekolah yang lebih tinggi pakai UN. Nah akhirnya UN nya juga disalahgunakan. Nah jadi setiap aturan apapun pasti ada celah kelemahannya," ungkapnya.

Ia menekankan perbaikan perlu dilakukan. "Jadi apakah UN akan digunakan lagi atau tidak kita juga jangan set back. Kan kita dulu mengubah UN dihapuskan juga karena ada satu masukan-masukan. Nah itu diubah. Nah sekarang ada kelemahan apa dengan ini. Kalaupun nanti ada satu mapping data nasional tentang hasil belajar Itu juga oke asal jangan tadi, misalnya membuat anak dan orang tua sedemikian rupa gitu jadi tertekan," jelasnya.

BACA JUGA:Arti NEM yang Dihapus di Era Nadiem, Kini Dinarasikan Kembali Jadi Syarat Lulus dan Masuk SMP, SMA

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mempertimbangkan untuk kembali mengefektifkan UN yang sebelumnya dihapus Nadiem Makarim. Tujuannya adalah untuk mengukur keberhasilan peta pendidikan nasional.

Namun, kata Mu'ti, pihaknya akan mendengarkan pendapat banyak pihak terkait perlu tidaknya pelaksanaan Ujian Nasional (UN).

"Sabar dulu kami masih terus melakukan pengkajian supaya kebijakan kami tentang ujian nasional apakah namanya tetap sama itu atau asesmen seperti yang ada sekarang," kata Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Rabu, 23 Oktober 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait