Kisruh Permendag No 8 Tahun 2024, Banyak Diprotes Pelaku Industri Tekstil

Kisruh Permendag No 8 Tahun 2024, Banyak Diprotes Pelaku Industri Tekstil

Suasana pabrik tekstil-Ist-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Penyederhanakan perizinan impor dan mempercepat aliran barang masuk ke dalam negeri, pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menimbulkan kekhawatiran di kalangan industri dalam negeri.

Pemberlakuan Permendag No 8 Tahun 2024 mengenai pelonggaran izin impor, justru berpotensi meningkatkannya volume impor.

Hal inilah yangs sebelumnya diungkapkan oleh Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan. 

BACA JUGA:Keuntungan Menjadi Nasabah BRI di Musi Rawas

BACA JUGA:BRI dan Mitra Dorong UMKM Naik Kelas Lewat SMEstaTalk

Menurut keterangan Iwan, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 merupakan salah satu faktor terbesar dibalik melemahnya industri di Indonesia.

"Secara nyata pasti ya, karena teman-teman tekstil kita juga kena banyak,” ujar Iwan dalam keterangan resminya pada Senin 28 Oktober 2024.

Selain itu, Ekonom sekaligus Dosen Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jakarta Achmad Nur Hidayat juga turut menyoroti dampak dari penerapan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ini kepada tingkat impor gula di Indonesia yang semakin melambung tinggi.

Salah satu pasal dalam regulasi ini yang menjadi perhatian adalah Pasal 6 yang menyebutkan pelonggaran syarat-syarat administrasi dan teknis untuk beberapa komoditas strategis yang dinilai penting untuk menjaga ketahanan pasokan. 

BACA JUGA:Kinerja WIKA Mengkilap, Bukukan Pendapatan Rp12,44 Triliun per September 2024

BACA JUGA:Upaya Telkom Tingkatkan Kepedulian Karyawan melalui Program Sukarelawan Ayo BerAKSI!

Dalam lampiran Permendag Nomor 8 Tahun 2024, gula termasuk dalam daftar komoditas yang mendapat kemudahan izin impor.

"Bunyi ketentuan ini secara eksplisit menekankan bahwa barang-barang tertentu dapat dimasukkan tanpa syarat teknis yang ketat, sehingga berpotensi mengundang masuknya gula impor dalam jumlah besar," ujar Achmad saat dihubungi oleh Disway pada Jumat 1 November 2024.

Sebagai bagian dari kategori barang esensial, Achmad menjelaskan bahwa gula mendapat prioritas karena permintaan domestik yang tinggi dan kebutuhan industri yang beragam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: