Polri dan Kemenkomdigi Sepakat Berantas Judol Bersama

Polri dan Kemenkomdigi Sepakat Berantas Judol Bersama

Polri dan Kemenkomdigi Sepakat Berantas Judol Bersama-Disway/Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) bekerjasama memberantas judi online.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menteri Komdigi, Meutya Hafid terkait hal tersebut.

BACA JUGA:Tersangka Judol Melibatkan Oknum Kemenkomdigi Bertambah, Total 16 Orang

BACA JUGA:Waka DPR Sesalkan Judol Susupi Institusi Negara Pasca Pegawai Komdigi Jadi Tersangka Judi Online

"Kami (Polri dan Komdigi) sepakat untuk melakukan pembersihan. Beliau (Meutya Hafid) mempersilakan kepada tim kami untuk mendalami lebih lanjut siapa saja yang terlibat. Oleh karena itu, saat ini tim terus bekerja," katanya kepada awak media, Senin 4 November 2024.

Dituturkannya, pihaknya akan menindak bandar-bandar judi yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Tentunya tugas kita bagaimana agar judi daring ini betul-betul bisa kita berantas, kita minimalisasi, termasuk menyita aset-aset untuk dikembalikan kepada negara," tuturnya.

Terakhir diketahui Polri mengungkap kasus judi online yang melibatkan oknum Kemenkomdigi.

BACA JUGA:Aset Pelaku Judol Libatkan Oknum Kemenkomdigi Ditelusuri Kepolisian, PMJ: Akan Kami Sita

BACA JUGA:Penampakan Kantor Satelit yang Jadi Tempat Judol di Bekasi

Diketahui, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus judi online yang diduga melibatkan oknum Kementrian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka baru.

"Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tsk lainnya Jadi jumlah tsk 16 orang," katanya kepada awak media, Minggu 3 November 2024.

Dituturkannya, dua orang itu terdiri dari satu orang sipil dan oknum Kemenkomdigi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads