Pengacara Tom Lembong Klaim Kliennya Tidak Mengambil Keuntungan dari Kebijakan Impor Gula

Pengacara Tom Lembong Klaim Kliennya Tidak Mengambil Keuntungan dari Kebijakan Impor Gula

Pengacara Tom Lembong Klaim Kliennya Tidak Mengambil Keuntungan dari Kebijakan Impor Gula-Disway/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengacara Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, Zaid Mushafi, menegaskan bahwa kliennya, secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak mengambil keuntungan satu rupiah pun dari kebijakan impor gula yang menjadi sorotan dalam kasus ini.

Proses pengambilan kebijakan impor tersebut mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku, tanpa melibatkan pihak swasta secara melawan hukum.

BACA JUGA:Ajukan Praperadilan, Pengacara Tom Lembong Soroti Proses Penetapan dan Penahanan

BACA JUGA:Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 5 Poin Penting

"Seluruh surat-menyurat antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN serta PT PPI, itu diketahui oleh kementerian-kementerian lain terkait, termasuk Kementerian Keuangan. Apabila ada kerugian negara, kenapa setelah 9 tahun? Padahal surat itu diterima 9 tahun yang lalu ketika korespondensi itu dilakukan," ujar Zaid kepada wartawan pada Selasa 5 November 2024.

Lebih lanjut, Zaid menjelaskan bahwa kebijakan impor gula yang diambil oleh Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan saat itu bertujuan untuk menangani dua masalah besar, yaitu kekurangan stok dan lonjakan harga gula.

BACA JUGA:Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut

BACA JUGA:Eks Wakapolri Tantang Debat Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Usai Menangkap Tom Lembong: Berani Nggak Dia?

Menurutnya, meskipun ada stok surplus, harga gula tetap melonjak dan harus segera diatasi dengan impor.

"Terakhir, apakah kebijakan Pak Tom Lembong selaku menteri perdagangan diambil secara pribadi? Tentu tidak. Itu adalah kebijakan menteri yang dikomunikasikan, dikoordinasikan dengan kementerian lain, bukan pribadi. Sedangkan subjek hukum dalam pidana itu adalah pribadi ataupun korporasi," jelas Zaid lebih lanjut.

Zaid juga mempertanyakan dasar hukum dari pemidanaan seorang menteri dalam kebijakan yang diambilnya, yang menurutnya selalu melalui prosedur yang jelas dan rapat koordinasi antar kementerian.

"Artinya secara berjenjang, mekanisme prosedur itu ditempuh, secara administratif, mekanisme surat-menyurat itu juga dilakukan. Nah, terakhir lagi saya tambahkan bahwa Pak Tom Lembong berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi," tegasnya.

BACA JUGA:Eks Wakapolri Pertanyakan Statemen Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Atas Penangkapan Tom Lembong: Sekolahnya di Mana?

BACA JUGA:Tom Lembong Hanya Melanjutkan Menteri Sebelumnya, Kuasa Hukum: Rencana Impor Gula Sudah Dikordinasikan dengan Menko

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads