Tarif Asuransi Kendaraan Listrik Diperkirakan Akan Jadi Lebih Mahal
Praktisi Manajemen Risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman, tarif asuransi kendaraan listrik sendiri pada dasarnya diperkirakan akan jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan kendaraan konvesional.-Bianca Khairunnisa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kendati semakin diminati dan penjualannya semakin meningkat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa regulasi asuransi kendaraan listrik di Indonesia rupanya masih sama dengan kendaraan konvensional biasa.
Menurut keterangan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, penetapan tarif asuransi untuk kendaraan listrik tersebut diketahui juga masih mengacu pada Surat Edaran OJK (SEOJK) 6/2017, yang juga mencakup tarif asuransi untuk kendaraan konvensional.
"Pengaturan taris asuransi untuk kendaraan bermotor saat ini masih mengacu pada SEOJK 6/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor," ujar Ogi dalam keterangan tertulis resminya pada Selasa 5 November 2024.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Bantah Adanya Perdamaian Sopir Taksi Online dengan Oknum Polisi: Dia Ditekan!
BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap 2 Dibuka 17 November 2024, Ini Link dan Cara Daftarnya
Sementara itu menurut Praktisi Manajemen Risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman, tarif asuransi kendaraan listrik sendiri pada dasarnya diperkirakan akan jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan kendaraan konvesional.
Hal ini disebabkan karena kendaraan listrik memiliki kriteria komponen yang lebih rumit, seperti biaya perbaikan serta baterai.
"Kendaraan listrik kemungkinan besar akan dikenakan premi yang lebih tinggi karena memiliki risiko yang berbeda dengan kendaraan konvensional," jelas Wahyudin dalam keterangannya.
BACA JUGA:Menkomdigi Pastikan Tak Ada Pejabat Eselon 1 dan Eselon 2 yang Terlibat Judi Online
BACA JUGA:Kunci Sukses Program Makan Bergizi Gratis Dibeberkan dalam FMB9, Singgung Budaya Lokal
Sementara itu menurut keterangan Head of PR Marcomm dan Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, dengan meningkatnya jumlah kendaraan listrik, Iwan menilai bahwa adanya studi dan aturan asuransi kendaraan listrik merupakan hal yang perlu untuk dilakukan.
Menurutnya, hal ini juga dapat membantu perusahaan asuransi untuk mengantisipasi kondisi pasar kendaraan listrik.
"Saat ini para regulator juga tengah menyiapkan kajian tentang besaran premi untuk jenis kendaraan listrik. Reglator perlu mempertimbangkan kesesuaiannya kepada besaran populasi di Indonesia," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: