Bea Cukai Bandara Soetta Tangkap WNA India Setelah Selundupkan 4 Ekor Satwa Dilindungi
Bea Cukai Bandara Soetta Tangkap WNA India Setelah Selundupkan 4 Ekor Satwa Dilindungi.-Disway.id/Candra Pratama-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal India yang menyelundupkan empat ekor satwa dilindungi.
Diketahui, WNA asal India itu berinisial STH (43) sebagai pelaku penyelundupan empat ekor satwa dilindungi.
BACA JUGA:Polresta Bandara Soetta Ringkus 3 Sindikat Perdagangan Orang, Hendak Kirim 28 WNI ke China dan Qatar
BACA JUGA:Erick Thohir Pilih Perbaiki 3 Terminal di Soetta Ketimbang Bangun Terminal 4 Senilai Rp14 Triliun
Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang mengatakan bahwa terduga pelaku yang diamankan itu membawa barang bawaan berisi satwa dilindungi.
Seperti dua ekor primata jenis Lutung Budeng (Trachypithecus auratus), satau ekor Burung Nuri Raja Ambon (Alisterus amboinensis) dan satu ekor Burung Serindit Jawa (Loriculus pusillus).
Gatot menyampaikan, pelaku menyembunyikan barang itu dalam kotak plastik dan tas hewan. Serta disamarkan dengan makanan, pakaian, dan mainan (false Concealment).
"Atas hal itu penumpang dan barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Gator dalam konferensi pers, Selasa 4 November 2024.
BACA JUGA:VIRAL! Tangis I Nyoman Sukena Terancam Dipenjara 5 Tahun Gegara Pelihara Landak Jawa
Gatot mengungkapkan, untuk kronologis dalam penggagalan penyelundupan satwa tersebut berawal atas adanya informasi terkait kecurigaan petugas terhadap koper milik penumpang berinisial STH. Yang tercatat sebagai bagasi pesawat IndiGo Airlines (6E-1602) rute penerbangan Jakarta (CGK) – Mumbai (BOM).
"Atas kecurigaan tersebut tim Bea Cukai bersama Aviation Security Bandara Soekarno Hatta, melakukan penindakan terhadap koper dan melakukan pemanggilan terhadap penumpang," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Gatot, pelaku mengaku bahwa ke empat satwa dilindungi itu didapatnya dari Pasar Hewan di daerah Jakarta Timur. Seluruh hewan itu, rencananya akan dipergunakan sebagai hadiah untuk anak dan keluarganya di India.
"Pelaku mengaku, hewan ini akan diberikan kepada anaknya sebagai hadiah ulang tahun," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: