Vonis Mardani Maming Turun Jadi 10 Tahun, KPK Buka Suara

Vonis Mardani Maming Turun Jadi 10 Tahun, KPK Buka Suara

Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) menanggapi vonis terhadap terpidana korupsi Mardani H.Maming di tingkat peninjauan kembali (PK) yang turun jadi 10 tahun penjara-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) menanggapi vonis terhadap terpidana korupsi Mardani H.Maming di tingkat peninjauan kembali (PK) yang turun jadi 10 tahun penjara.

Dalam hal ini, Juru Bicara KPK Tessa Maharhika menjelaskan bahwa pihaknya tetap menghormati indenpendensi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

"KPK menghormati independensi putusan Majelis Hakim atas permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Terpidana MARDANI H. MAMING. 

BACA JUGA:Pedagang Es Lemon Kena Hipnotis Usai Pundak Ditepuk di Bekasi, Saat Sadar Motor dan Uang Raib

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca di Jabodetabek Hari ini 6 November 2024, Awas Jakarta Dilanda Hujan!

Meskipun kami menyayangkan pidana penjara yang dijatuhkan turun menjadi selama 10 tahun," ujar Tessa melalui keterangan tertulis dikutip pada Rabu, 6 November 2024.

Lebih lanjut, Tessa berharap sebenarnya proses hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi dapat memberikan efek jera yang efektif bagi para pelakunya, sekaligus memberikan sumbangsih bagi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui pidana tambahan uang pengganti.

Dalam hal ini, Majelis Hakim menjatuhi hukuman berupa uang pengganti terhadap Mardani Maming.

"Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan Terpidana Mardani H. Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi. Selain itu Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500.000.000,- serta membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752,-," jelas Tessa. 

BACA JUGA:Sadis! KKB Intan Jaya Bunuh Warga Sipil di Kali Wabu Intan Jaya Saat Bekerja

BACA JUGA:Serang Pos Satgas di Intan Jaya, KKB Terlibat Baku Tembak dengan Aparat

Diketahui, Majelis hakim PK menilai Mardani Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.                                                   

Ia dihukum dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp110.604.731.752,00 subsider dua tahun penjara.                                                                               

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan putusan tingkat banding hingga kasasi yang menghukum Mardani Maming dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp110.604.731.752,00 subsider empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads