Polres Jaksel Tetapkan Audy Walangitan Tersangka Kasus Penyerobotan Ruko di Lebak Bulus

Polres Jaksel Tetapkan Audy Walangitan  Tersangka Kasus Penyerobotan Ruko di Lebak Bulus

Advokat Alvin Lim mengapresiasi Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan satu orang tersangka yaitu Audy Walangitan dalam kasus penyerobotan ruko di jalan Pasar Jumat No 38E, Lebak Bulus-LQ Indonesia Law Firm-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan satu orang tersangka yaitu Audy Walangitan dalam kasus penyerobotan ruko di jalan Pasar Jumat No 38E, Lebak Bulus.

Penetapan tersangka mengakhiri konflik yang sempat viral karena Alvin Lim nyaris terbakar saat tersangka berusaha bertahan di dalam ruko. 

BACA JUGA:Main Gokart Gak Perlu Jauh-jauh ke Sentul, Kini di Lebak Bulus Ada Gokart Avenue

BACA JUGA:Rowassidik Bareskrim Polri Janji Proses Penanganan Kasus Penyerobotan Ruko di Lebak Bulus yang Diduga Lamban

Penetapan tersangka ini pada surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan nomor: B/14128/X/2024/Reskrim Jakarta Selatan, tertanggal 23 Oktober 2024 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Jaksel, Kombes Gogo Galesung. 

"Penyidik Unit II Harda Bangtah Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak," kata Gogo dalam surat tersebut, Rabu 6 November 2024. 

Dalam surat tersebut, tersangka Audy Walangitan yang diduga melakukan penyerobatan lahan milik orang lain disangkakan Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 385 KUHP.

Kasus ini bermula saat korban yang merupakan pemilik ruko bernama Phioruci Pangkaraya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 21 November 2023. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/7037/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

BACA JUGA:Meski Harga Tiket Bus Naik 50 Persen, Pemudik Tetap Berdatangan ke Terminal Lebak Bulus Sepekan Jelang Hari Raya

Pelapor kemudian menunjuk advokat LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim sebagai kuasa hukum untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Setelah dipercaya sebagai kuasa hukum, Alvin Lim langsung bergerak ke ruko. Sebab ruko yang berada di bilangan Lebak Bulus tersebut telah dijadikan lahan parkir motor ilegal oleh tersangka. 

Pengacara terkenal vokal itu menyurati Polres Jaksel dan meminta bantuan pengawalan.

"Terbit surat perintah Nomor Sprin/278/I/PAM3.3/2024 dan memerintahkan 48 anggota polisi ke lokasi untuk pengawalan dan dipimpin langsung oleh Kombes Ade Rahmat Idnal selaku Kapolres Jakarta Selatan," jelas alvin Lim di Jakarta, Minggu 28 Januari 2024 lalu. 

BACA JUGA:Alvin Lim Pingsan Saat Tagih Penyidikan Kasus Penyerobotan Ruko di Polres Jaksel yang Tak Kunjung Kelar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads