Kemkomdigi Kembali Menutup Situs dan Akun Besar di Media Sosial Tertaut dengan Situs Judol
Kemkomdigi melalui Direktorat Pengendalian melaui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) kembali menutup situs dan akun besar yang berkaitan dengan situs judi online -disway.id/Ayu Novita-
Dalam hal ini, Prabu kembali mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 UU ITE, terdapat ancaman pidana bagi pihak yang sengaja mendistribusikan atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan perjudian.
Sanksi bagi pelanggar dapat berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
"Judi online mirip narkoba, dapat menyebabkan kecanduan. Orang yang terlibat akan terus dihantui rasa penasaran karena tidak pernah menang. Selain itu, perjudian dapat memicu stres, depresi, dan gangguan emosi, serta menyebabkan kesepian akibat dijauhi teman-teman," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: