Paman Birin Jadi Tersangka dan Kabur, KPK Tunjukkan Bukti-Bukti saat Sidang Praperadilan

Paman Birin Jadi Tersangka dan Kabur, KPK Tunjukkan Bukti-Bukti saat Sidang Praperadilan

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo -disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sejumlah bukti untuk menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai tersangka. 

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, lembaga antirasuah itu membawa bukti perihal formalitas kegiatan operasi tangkap tangan di Kalsel dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Bukti-bukti tersebut disampaikan KPK kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan yang diajukan Paman Birin terkait statusnya sebagai tersangka.

BACA JUGA: Terbitkan Srinkap, KPK Yakin Gubernur Kalsel Paman Birin Masih di Indonesia

"Kemudian KPK juga menyampaikan bukti permulaan cukup yang sah untuk mentersangkakan SHB, diantaranya yang terdiri dari keterangan, surat dokumen, petunjuk, dan bukti elektronik sesuai dengan pasal 184 KUHAP," ujar Budi pada Kamis, 7 November 2024.

Budi juga menjelaskan bahwa pihaknya juga menyampaikan bukti bahwa Sahbirin kabur sehingga seharusnya ia tidak bisa mengajukan praperadilan.

"Selain itu, bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018," jelas Budi.

Adapun sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan (Sprinkap) karena Paman Birin menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.

Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan, termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," ujar Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, pada Selasa, 5 November 2024.

Lebih lanjut, Nia menjelaskan bahwa KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadapnya.

BACA JUGA:Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kabur, Kini Jadi Buronan KPK

Menurutnya, proses in absentia dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan sekaligus untuk membantah dalil bahwa Paman Birin yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena belum ada pemeriksaan terhadap calon tersangka. 

Kemudian, Nia menjelaskan penetapan tersangka terhadap Paman Birin berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang sah. 

Terlebih, status hukum tersebut merupakan rangkaian dari tindakan tangkap tangan terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam penerimaan fee dari Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi, pembangunan kawasan terpadu dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads