Menteri Maman Pastikan UMKM Dapat Haknya Imbas Penghentian Layanan InterActive QRIS
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman.-ist-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan para pelaku UMKM tetap mendapatkan haknya usai penghentian layanan aplikasi Interactive Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Maman menegaskan hal itu untuk menjawab protes para pelaku usaha UMKM akibat tertahannya saldo mereka selama 10 hari imbas penghentian sementara layanan aplikasi interActive QRIS.
Menteri Maman juga sudah menggelar Rapat Koordinasi dengan pihak PT Interaktif Internasional (InterActive QRIS) yang diadakan di Smesco Indonesia, Jakarta.
BACA JUGA:QRIS Protes Diblokir Hingga 10 Hari, CEO InterActive QRIS: Kami Tidak Terlibat Judi Online
“Kami ingin mendengarkan klarifikasi dari InterActive QRIS, seperti apa terkait kendala teknis dalam layanan QRIS tersebut,” ujar Mamann dalam keterangan tertulis resminya pada Kamis 7 November 2024.
Sebelumnya, Menteri Maman secara personal juga sudah membahas dengan Kapolri terkait permasalahan penghentian sementara layanan InterActive QRIS.
Dalam keterangannya, Maman menyatakan bahwa Kementerian UMKM ingin menjaga dan melindungi pelaku UMKM agar tidak dirugikan. Karena mereka sudah dikenakan tarif MDR (Merchant Discount Rate) sebesar 0,7 persen pada penggunaan QRIS.
“Sehingga setelah pelaku usaha mengeluarkan kewajiban mereka, maka selayaknya mereka mendapatkan haknya (pencairan uangnya dengan cepat) dan mendapat pelayanan maksimal,” ujarnya.
Meski begitu, Menteri Mamanbjuga juga menekankan bahwa sisi positif penggunaan QRIS bagi pelaku UMKM sangatlah besar dalam transaksi jual beli. Namun, ia juga meminta agar pencairan tidak terlambat.
BACA JUGA:QRIS BRI, Solusi Pembayaran Praktis di Indonesia
“Perlu juga dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak, agar permasalahan ini tidak terjadi lagi ke depan,” tegas Maman.
Ke depan, ia juga berharap bahwa jika ada yang bermasalah, pemblokiran rekening Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) hanya kepada yang terindikasi saja, tidak semua rekening. Sehingga tidak menyebabkan kerugian kepada pihak lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: