Wapres Gibran: Pemerintah Mau Bangun Sekolah Khusus untuk Korban Kekerasan

Wapres Gibran: Pemerintah Mau Bangun Sekolah Khusus untuk Korban Kekerasan

Wapres RI Gibran Rakabuming Raka-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan keinginannya untuk membangun sekolah khusus untuk korban kekerasan.

Hal ini sebagai bentuk atensi pemerintah bagi para korban kekerasan, terutama di lingkungan sekolah, seperti bullying dan kekerasan lainnya.

"Bagaimana anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan lain-lain ini harus mendapatkan atensi khusus, jangan sampai mereka malah dikeluarkan dari sekolah," tutur Gibran pada Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Senin 11 November 2024.

BACA JUGA:Minimalisir Masalah di Sengketa Hasil, Saran Perbaikan Bawaslu Diharapkan Dapat Selalu Dipertimbangkan KPU

BACA JUGA:Erupsi Gunung Lawotobi Ganggu Penerbangan, Kemenhub Siapkan Alternatif Perjalanan Laut 

Ia berharap atensi khusus ini diberikan, bahkan membuka ruang bagi kementerian membangun sekolah khusus untuk para korban. Hal ini pun mendapat sambutan baik darinya.

"Kita beri atensi khusus, kalau bisa dibangunkan sekolah khusus untuk mereka (korban kekerasan). Ini ide-nya Pak Menteri, bukan ide saya, dan ini saya kira ide yang sangat baik," ungkapnya.

Bahkan, Gibran menyebut bahwa ide ini akan mendapatkan sambutan baik oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Saya kira nanti kalau dilaporkan ke Pak Presiden Prabowo, dia pasti akan menyambut baik juga. Jadi sekolah khusus untuk para-para korban-korban kekerasan ini saya kira sangat baik sekali jadi jangan sampai mereka ditinggal, mereka itu malah harus mendapatkan atensi khusus," tuturnya.

BACA JUGA:Ini Peran Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online di Komdigi, Polisi Sita Barang Bukti Rp3,1 Miliar

BACA JUGA:Masa Krusial Kampanye, Totok Minta Pengawasan Lebih Ditingkatkan

Di samping itu, ia berpesan agar sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman, baik bagi guru maupun murid.

"Jangan ada kasus kekerasan, kasus bullying, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru," tandasnya.

Ia mengingatkan bahwa adanya UU Perlindungan Anak yang saat ini sudah ada tidak menjadi senjata untuk kriminalisasi guru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads