Penghentian Aktivitas Kendaraan Tambang di Tangerang Diperpanjang 3 Hari kedepan, Kapolres Buka Nomor Pengaduan

Penghentian Aktivitas Kendaraan Tambang di Tangerang Diperpanjang 3 Hari kedepan, Kapolres Buka Nomor Pengaduan

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan kembali memperpanjang penghentian aktivitas kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih) di Tangerang Raya selama 3 hari mulai 12-14, November 2024 mendatang.-Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID - Pemerintah Daerah se-TANGERANG Raya, TNI-Polri, dan stakeholder terkait sepakat memperpanjang kembali penghentian aktivitas kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih) di TANGERANG Raya selama 3 hari mulai 12-14, November 2024 mendatang.

Sebelumnya, pemkab Tangerang telah memberhentikan aktivitas kendaraan tambang selama 3 hari 8-11 November 2024.

Pasca kecelakaan lalu lintas dan kericuhan yang terjadi kemarin, Kamis, 7 November 2024. Operasional angkutan kendaraan tambang itu dihentikan agar kericuhan tak terulang.

BACA JUGA:4 Rekomendasi Susu Kambing Etawa yang Baik untuk Penderita Asam Urat dan Nyeri Sendi

BACA JUGA:Di Hadapan Pebisnis China, Prabowo Tekankan Kolaborasi adalah Jalan Perdamaian

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa Senin, 11 November 2024, merupakan batas akhir waktu sesuai kesepakatan itu.

Kendati demikian, perpanjangan waktu kembali selama 3 hari kedepan dilakukan berdasarkan pertimbangan hasil evaluasi dalam rapat koordinasi digelar di Pendopo Bupati Tangerang, kawasan Pasar Lama, kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang,  Senin, 11 November 2024.

Dihadiri Pj Bupati, Pj Wali Kota Tangerang, Bupati Bogor, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kapolresta Tangerang, Dandim 0510 Tigaraksa dan Dandim 0506 Tigaraksa, Kadishub Kab dan Kota Tangerang, Para Camat, Para Kapolsek, Para Kasat Lantas jajaran Se-Tangerang Raya.

"Tentunya, perpanjangan waktu ini, dengan pertimbangan menjaga situasi dan kondusifitas Kamtibmas di wilayah Tangerang Raya, terlebih menjelang Pemungutan Suara Pilkada 2024," kata Zain dalam keterangannya kepada awak media usai pertemuan itu, Senin.

BACA JUGA:Infinix Hot 50 Pro, Smartphone Gaming Tangguh yang Bisa Anda Miliki Melalui Promo Blibli 11.11!

BACA JUGA:Lirik Lagu ENHYPEN No Doubt Lengkap Terjemahan Bahasa Indonesia, Obsesi Cinta dan Rindu yang Mengebu-gebu

Ia menerangkan, masih ditemukan penyebaran berita atau informasi tidak benar dan tidak sesuai fakta (hoax) yang disebarkan di group-group WhatsApp (WA) dan media sosial (medsos) pasca kejadian diatas.

"Saat berlakunya penghentian aktivitas kendaraan tambang kemarin, masih ditemukan adanya kendaraan tambang yang melanggar. Terbukti 13 unit kendaraan telah kami tilang dan 9 unit kendaraan tambang yang diputar balik petugas," tuturnya.

Pasalnya, kendaraan tambang yang ditilang tersebut karena melanggar jam operasional sesuai Perbup No 12 tahun 2022 dan Perwal No 93 tahun 2022 serta tidak lengkapnya surat-surat kendaraan dan pengendara, seperti: STNK, SIM pengemudi  dan KIR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads