bannerdiswayaward

Penghentian Aktivitas Kendaraan Tambang di Tangerang Diperpanjang 3 Hari kedepan, Kapolres Buka Nomor Pengaduan

Penghentian Aktivitas Kendaraan Tambang di Tangerang Diperpanjang 3 Hari kedepan, Kapolres Buka Nomor Pengaduan

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan kembali memperpanjang penghentian aktivitas kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih) di Tangerang Raya selama 3 hari mulai 12-14, November 2024 mendatang.-Candra Pratama-

"Terlebih pada saat penyelidikan terkait laka lantas yang memicu rusuh massa kemarin, ditemukannya alat bong untuk hisap narkoba  didalam salah satu truk yang dirusak oleh masyarakat. Padahal larangan penggunaan narkoba dalam mengendarai sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tegas Zain.

BACA JUGA:Kapolri Tegaskan Bakal Pecat Anggotanya yang Terbukti Minta Uang Rp50 Juta di Kasus Supriyani

BACA JUGA:Dilaporkan Polisi oleh Perwakilan Suku Bugis dan Makassar, Denny Sumargo Minta Maaf

"Kita (Polisi) minta patuhi penghentian operasional kendaraan tersebut. Melalui pos-pos pantau gabungan kita akan putar balikan bila ada kendaraan truk tambang yang melanggar dan kita tidak segan-segan menindak tegas apabila tidak mematuhi dengan sanksi tilang, bila diperlukan kita kandangkan" sambungnya.

Tentunya pemberhentian operasional ini akan terus dievaluasi dan akan di operasionalkan lagi dengan syarat: kendaraan tambang harus mematuhi jam operasional sesuai Perbup dan Perwal, perusahaan angkutan kendaraan tambang harus melengkapi surat-surat kendaraan dan pengemudi, baik SIM, STNK dan KIR.

Perusahaan angkutan juga wajib melengkapi pengemudinya dengan surat keterangan bebas narkoba dan surat penunjukan sopir kendaraan agar tidak disalahgunakan untuk dialihkan ke sopir tembak dan kernet, sehingga bisa mencegah kecelakaan terulang kedepan.

BACA JUGA:Cat Lover! Komitmen Program Perlindungan dan Hak Hewan, Heri Koswara Temui Aktivis Pecinta Kucing Jalanan Bekasi

BACA JUGA:Kecelakaan Maut Tol Cipularang, Kemenhub: Keselamatan Lalu Lintas Tak Bisa Ditawar!

Zain juga meminta semua pihak untuk patuh terhadap ketentuan diatas. Kedepan kita bekerja sama dengan Badan Narkotika Kab/Kota (BNK), Dinkes dan Sie Dokkes melakukan test urine terhadap pengemudi kendaraan tambang tersebut secara random di lapangan di pos-pos pantau gabungan yg telah di gelar.

Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang untuk tetap waspada dan berhati-hati.

Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang.

"Silahkan hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Laporkan bila menemukan pelanggaran kendaraan tambang," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads