1 Tersangka Baru Judol Libatkan Oknum Kemenkomdigi Diungkap Kepolisian, Total 19 Orang

1 tersangka baru judol libatkan oknum Kemenkomdigi diungkap kepolisian, sehingga total tersangka menjadi 19 orang.-Kemenkomdigi-
BACA JUGA:Menteri Komdigi: 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Kecanduan Judi Online
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan satu diantaranya inisial A masih dalam pengejaran.
"Sampai saat ini terhadap 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Senin 11 November 2024.
Disebutkannya, 10 diantaranya merupakan oknum karyawan Kemenkomdigi dan 8 diantaranya warga biasa.
"Rincian 18 orang, di antaranya 10 orang pegawai Komdigi dan 8 orang sipil," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: