Jalankan Asta Cita Polri, Polda Sulsel Ungkap Kasus Korupsi Sejumlah Proyek Senilai Rp84 M!
Polda Sulawesi Selatan menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dari 3 laporan dengan nilai kerugian mencapai Rp84 Miliar-Dok. Humas Polri-
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: