Hingga Kini Keberadaan Gubernur Kalsel Tak Diketahui, KPK Klaim Telah Berangkatkan Tim Penyidik Cari Paman Birin

Hingga Kini Keberadaan Gubernur Kalsel Tak Diketahui, KPK Klaim Telah Berangkatkan Tim Penyidik Cari Paman Birin

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sempat muncul dan memimpin apel pada Senin, 11 November 2024. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum tahu keberadaan dari Paman Birin tersebut-disway.id/Ayu Novita-

Adapun, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi menjadi gugur. 

“Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 12 November 2024. 

Dalam persidangan ini, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat. 

BACA JUGA:Kapolri Tunjuk Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri, Ini Profilnya

BACA JUGA:Gempa Jogja Hari Ini, Mengguncang Bantul dengan Kekuatan M 3,4!

Sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel.

Paman Birin sebagai penerima fee 5 persen dalam proyeng tersebut

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL).

Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). 

BACA JUGA:Ekonom Minta Rencana Pengalihan BBM Subsidi ke BLT Dipertimbangkan, Singgung Indeks Kondisi Ekonomi BI Oktober 2024

BACA JUGA:KAI Group Layani 378 Juta Penumpang Hingga Oktober 2024

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads