Kata Polisi Usai Gerebek Kebun Ganja Rumahan di Pedongkelan Cengkareng: Ternyata Hasil Budidaya
Sebuah rumah di Jalan Pedongkelan Belakang RT 002/016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek oleh tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng pada Rabu, 13 November 2024.-Disway.id/Candra Pratama-
BACA JUGA:Dipenjara Karena Kasus Narkoba, Ammar Zoni Makin Religius, Sahabat: Jadi Humas Masjid di Lapas
Di dalam tas tersebut terdapat 19 bungkus paket ganja, satu bundel papir mild, serta tutup panci berisi ganja kering yang disimpan di dalam lemari.
Saat memeriksa area sekitar, polisi juga menemukan 16 pot berisi 40 pohon ganja yang ditanam di atas genteng rumah.
Selain itu, petugas juga menemukan satu botol obat cair Bio Primano yang digunakan sebagai pupuk organik dan 8 botol air dari sepiteng yang dijadikan cairan penyubur tanaman ganja.
Kedua pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tersebut merupakan milik mereka. Dan dari hasil interogasi terhadap pelaku, tanaman ganja sudah beberapa kali dijual ke pembeli
"Dari keterangan Pelaku yang kita terima bahwa daun ganja tersebut sudah beberapa kali dijual oleh pelaku," jelasnya.
Diketahui, pelaku menjual ganja hasil budidaya tersebut kepada orang yang dikenal seharga Rp 50.000 s/d 100.000 per paket.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah pidana maksimal seumur hidup," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: