KPK Dalami Anggaran Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim dari 8 Anggota DPRD Provinsi Jatim

KPK Dalami Anggaran Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim dari 8 Anggota DPRD Provinsi Jatim

Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) dalami delapan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APD Provinsi Jatim 2021-2022.-ayu novita-

BACA JUGA:Penerapan Mapel Coding dan AI di Sekolah, Kemendikdasmen: Tak Selalu Pakai Komputer

Pada 4 Oktober 2024, KPK telah memeriksa Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Mahhud. 

Ia didalami soal peran yang bersangkutan dalam turunnya dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim TA 2021 – 2022 dan dugaan penyerahan uang kepada Tersangka lain atas turunnya dana hibah tersebut  

Kemudian, pada Selasa, 22 Oktober 2024, KPK memanggil Anggota DPR RI dari fraksi Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Anwar Sadad. Namun, ia mangkir.  

BACA JUGA:Jadwal Siaran Langsung Kumamoto Masters 2024 Hari Ini 15 November 2024, Perang Saudara Fajar/Rian vs Fikri/Daniel

BACA JUGA:3 Botol Minuman Dalam Foto Ivan Sugianto di Polrestabes Sarabaya Dikuliti Netizen, Singgung Bekingan

Diketahui, bahwa dalam perkara tersebut, lembaga antirasuah menetapkan 21 tersangka. empat orang tersangka sebagai penerima, tiga orang lainnya merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan penyelenggara negara.  

Sebanyak 17 tersangka pemberi dan 15 diantaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari Penyelenggara negara.  

Dalam kasus ini, KPK melalui Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham melakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap 21 orang yang diduga terlibat dalam kasus dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.  

BACA JUGA:Tempat Nobar Indonesia vs Jepang di Makassar Malam Ini, Gratis Tanpa HTM!

BACA JUGA:Geger! Sosok Ivan Sugianto yang Ditangkap di Bandara Diduga Palsu, Netizen: Pemeran Pengganti Kurang Klimis

Pihak yang dilakukan pencegahan tersebut, diantaranya anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, KUS; anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, AI; anggota DPRD Jawa Timur, AS; anggota DPRD Kabupaten Sampang, FA; anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, MAH; anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, JJ.  

Selanjutnya, dari pihak swasta, inisial BW; swasta, inisial JPP; swasta, inisial HAS; swasta, inisial SUK; swasta, inisial AR; swasta, inisial WK; swasta, inisial AJ; swasta, inisial MAS; swasta, inisial AA; swasta, inisial AH; swasta, inisial AYM; swasta, inisial RYS; swasta, inisial MF; swasta, inisial AM; dan swasta, inisial MM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads