KPK Dalami Anggaran Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim dari 8 Anggota DPRD Provinsi Jatim
Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) dalami delapan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APD Provinsi Jatim 2021-2022.-ayu novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) dalami delapan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APD Provinsi Jatim 2021-2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 13 November 2024 di BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur.
"Saksi didalami terkait dengan penganggaran, pencairan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah untuk kelompok masyarakat yang berasal dari APBD Prov Jawa Timur dan menjadi bagian dari Aspirasi Para Anggota Dewan," kata Tessa pada Jumat, 15 November 2024.
BACA JUGA:Logo dan Tema Hari Guru Nasional 2024 dari Kemendikdasmen, Cek Link Unduhnya!
Selain delapan anggota DPRD Provinsi Jatim, KPK memeriksa staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur dan tiga orang pihak swasta.
"Saksi didalami terkait dengan hubungan mereka dengan para tersangka dan pengetahuan mereka terkait asset yang dimiliki oleh para tersangka,"ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun disway.id delapan saksi anggota DPRD Provinsi Jatim adalah Bambang Rianto, Bayu Airlangga, Deni Prasetya, Deni Wicaksono, Diana Amaliyah Verawatiningsih, Basuki Babussalama, dan Benjamin Kristi.
BACA JUGA:Katalog Promo JSM Alfamidi 15-17 November 2024, Sabun Cuci Piring Rp6 Ribuan
BACA JUGA:Status Gunung Lewotobi Naik, 4 Bandara di Pulau Flores Ditutup Sementara
Lalu, Staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur adalah Bagus Wahyudyono dan tiga orang pihak swasta adalah Mohamad Yeni Siswanto, Putri Adriani Santoso, Agus Hermawan.
Terbaru, Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi terkait kasus ini pada Rabu, 6 November 2024. Ia didalami soal proes turunnya dana hibah untuk kelompok masyarakat Pokmas dari APD Prov. Jatim serta dugaan 'penerimaan hadiah atau janji' oleh terperiksa atas cairnya dana hibah untuk kelompok masyarakat.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi dipanggil KPK. Ia didalami soal pemberian uang kepada Tersangka AS (anggota DPRD Provinsi 2019 - 2024) terkait dengan pengajuan dana hibah.
BACA JUGA:Lokasi Shuttle Bus ke MUF GJAW 2024, Gratis!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: