Perangi Judol, Cak Imin Sebut Bakal Beri Bantuan Pecandu

Perangi Judol, Cak Imin Sebut Bakal Beri Bantuan Pecandu

Cak Imin kunjungi pecandu judi online yang dirawat di RSCM.-Disway/Annisa Amalia Zahro-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan sejumlah bantuan kepada para pecandu untuk memerangi judi online.

Dalam hal ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan lintas kementerian hingga lintas kemenkoan.

BACA JUGA:Cak Imin Miris Banyak Dampak Negatif Judol: Judi Online Masuk Tahap Bencana Nasional!

BACA JUGA:Kemenkomdigi Kembali Take Down Saluran Telegram yang Terafiliasi Judol 

Pasalnya, kecanduan judi online sudah menjadi permasalahan kesehatan masyarakat.

"Langkah Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat yang nanti akan kita tindaklanjuti dengan membuat koordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga yang terkait," kata Cak Imin di RSCM, Jakarta, 15 November 2024.

Kemudian, pihaknya juga akan membuat satuan tugas (satgas) dan peraturan turunan yang dibutuhkan dalam pelaksanaannya.

BACA JUGA:Ivan Sugianto Gak Dibotakin Seperti Tersangka Judol, Netizen: Ini Artinya Ada Diskriminasi Penegak Hukum!

BACA JUGA:Tak Hanya Sasar Rekening Bank, Pemerintah Bakal Blokir E-Wallet yang Terindikasi Judol

"Akan kita buat sebuah satgas. Dibutuhkan peraturan menteri (permen), dibutuhkan apa saja perangkat hukumnya, baru kita buat (satgas). Pasti satgas di kepolisian, satgas di Polkam, satgas di berbagai pihak akan menjadi satu," lanjutnya.

Penanganan orang kecanduan judol ini dapat dilakukan di fasilitas kesehatan menggunakan BPJS.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan bantuan melalui Kementerian Sosial.

"Karena ini bagian dari korban sosial dan tentu selain BPJS, kemudian kita juga ada berbagai bantuan dari Kementerian Sosial," tambahnya.

BACA JUGA:Operasional dan Rekening Klub Malam Valhalla Diblokir PPATK, Diduga Terlibat Judol

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads