Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di Cipularang Ditetapkan Sebagai Tersangka: Terancam 12 Tahun Penjara!
Sopir truk, Rouf atau R (43) yang diduga sebabkan kecelakaan di Tol Cipularang, Purwakarta ditetapkan tersangka.-Dok. Polda Jawa Barat -
Sebelumnya, sopir truk diduga terlibat kecelakaan di Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat akan diperiksa penyidik.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan sopir berinisial R (43) akan diperiksa penyidik Lakalantas Polres Purwakarta.
BACA JUGA:Jenazah Korban Meninggal Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92 Belum Diambil Keluarga
"Sopir inisial R (43) rencana hari ini akan dimintai keterangan oleh penyidik Lakalantas Polres Purwakarta," katanya kepada disway.id, Selasa 12 November 2024.
Sementara, sopir truk yang terlibat kecelakaan di Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat diamankan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan sopir itu tengah dirawat dan dalam pengawasan petugas.
"Sopir saat ini sudah diamankan, karena mengalami dirawat di RS dan dalam pengawasan Polres Purwakarta," katanya kepada disway.id, Senin 11 November 2024.
"Keseluruhan korban yang meninggal dan luka masih dalam perawatan di RS Abdul Rozak maupun Siloam," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: