Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Jakarta Saat Ini Masih Berstatus Ibukota Negara

Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Jakarta Saat Ini Masih Berstatus Ibukota Negara

Mendagri Tito Karnavian -disway.id/anisha aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menegaskan hingga saat ini JAKARTA masih berstatus Ibukota.

Sebab, kata Tito Karnavian, Keputusan Presiden yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

“Jakarta ibu kota. (IKN) belum (jadi ibu kota). Kan di situ ada satu Pasal di undang-undang IKN, bahwa status Ibu Kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan peraturan presiden,” kata Tito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin, 18 November 2024.

BACA JUGA:KPK Panggil Direktur PT Anungrah Maju Bersama terkait Proses Lelang Pengadaan X-Ray di Kementan

BACA JUGA:Sosok Mahasiswa Nyetir Sambil Berbuat Asusila hingga Tabrak Pejalan Sampai Tewas

“Jadi nanti begitu Keppres atau Perpres, itu terserah nanti Bapak Prabowo kapan, ketika itu siap, maka akan dibuat Perpres tentang pergantian perpindahan Ibu Kota,” lanjutnya.

Eks Kapolri itu mengatakan dalam beberapa kesempatan bahwa Prabowo masih menunggu kelengkapan infrastruktur di IKN mulai dari kantor Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif.

"Keppresnya tergantung Pak Prabowo begitu sudah siap maka akan dibuat Keppres pergantian pemindahan ibu kota," ujar dia.

Hal senada disampaikan oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas yang mengatakan hingga saat ini Jakarta masih berstatus Ibukota.

BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan Terjadi di Serpong, Polisi: Korban Divisum dan Sudah Bikin Laporan

BACA JUGA:Bank Sumut Syariah Luncurkan Program CWLD Bersama Dompet Dhuafa Waspada

Ia menjelaskan hal tersebut juga tertuang dalam Pasal 70 yang menjelaskan bahwa status ibu kota akan pindah setelah Keppres Pemindahan Ibu Kota resmi direken oleh Prabowo Subianto.

"Iya, sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota negara Republik Indonesia. Karena di pasal 70 kalau nggak salah ya, di undang-undang DKJ itu dinyatakan undang-undang ini berlaku sejak ditandatanganinya keputusan Presiden terkait dengan pemindahan ibu kota," imbuhnya. 

"Jadi sepanjang kepresnya belum ditandatangani, artinya ibu kota Republik Indonesia itu adalah DKI Jakarta," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads