Kenaikan PPN 12 Persen Bikin Pengusaha Ritel dan Mal Khawatir
Kenaikan PPN 12 Persen Bikin Pengusaha Ritel dan Mal Khawatir-Disway/Bianca Chairunisa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen masih menjadi hal yang dikhawatirkan oleh kalangan pengamat ekonomi dan pengusaha, khususnya di sektor ritel dan pusat perbelanjaan.
Menurut keterangan Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, kenaikan PPN 12 persen dikhawatirkan nantinya akan berpengaruh kepada harga produk dan barang yang diperjual-belikan, sehingga berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.
BACA JUGA:Usulan Skema Kenaikan PPN 12 Persen dari Apindo, Singgung Batas Penghasilan
BACA JUGA:Kisruh Kenaikan PPN 12 Persen, Ini Tanggapan Apindo
"Kami sudah meminta Pemerintah untuk menunda kenaikan PPN ini, karena berpotensi untuk menurunkan daya beli masyarakat," ujar Alphonsus dalam keterangan resminya pada Minggu 17 November 2024.
Selain itu, Alphonzus juga menambahkan bahwa penurunan daya beli masyarakat nantinya akan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi negara, apalagi mengingat kontribusi konsumsi rumah tangga mencapai 57% dari total produk domestik bruto (PDB).
"Masyarakat Indonesia kan didominasi kelas menengah. Kalau ini terganggu, pertumbuhan ekonomi juga akan terdampak," ucap Alphonzus.
BACA JUGA:Dampak Penerapan PPN 12 Persen, Ekonom: Inflasi di Depan Mata
BACA JUGA:Kenaikan PPN 12 Persen Harus Bermanfaat Bagi Kesehatan Masyarakat
Hal serupa juga diunggapkan oleh Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Ajib Hamdani.
Menurut keterangan Ajib, sejumlah pengusaha juga mengaku khawatir dengan dampak yang akan ditimbulkan oleh rencana PPN 12 persen ini.
"Pemerintah membutuhkan para pengusaha untuk membantu memungut pajak dari masyarakat untuk disetorkan ke negara.
"Maka dari itu ketika Pemerintah mengeluarkan sebuah aturan (perpajakkan), harusnya mengajak semua sektor terkait, karena dunia usaha punya sebuah proyeksi," ujar Ajib dalam keterangan tertulisnya pada Senin 18 November 2024.
BACA JUGA:PPN 12 Persen Resmi Diberlakukan Januari 2025, Tertinggi Kedua di ASEAN Setelah Filipina
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: