Diperiksa 4 Jam di Polda Metro Jaya, Denny Sumargo Dicecar 13 Pertanyaan

Diperiksa 4 Jam di Polda Metro Jaya, Denny Sumargo Dicecar 13 Pertanyaan

Kuasa Hukum Denny Sumargo, Anwar mengatakan bahwa proses pemeriksaan berjalan selama 4 jam dimulai dari pukul 10:30 sampai 14:00 WIB di Polda Metro Jaya-Disway.id/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID - Denny Sumargo menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polda Metro Jaya atas laporannya terhadap Farhat Abbas dugaan pengancaman.

Kuasa Hukum Denny Sumargo, Anwar mengatakan bahwa proses pemeriksaan berjalan selama 4 jam dimulai dari pukul 10:30 sampai 14:00 WIB di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Menteri Komdigi Ungkap Alasan Belum Jenguk Pasien Judi Online di RSCM

BACA JUGA:Diam-Diam Denny Sumargo Laporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pengancaman

Tak hanya itu, Anwar juga mengatakan bahwa Denny Sumargo mendapat 13 buah pertanyaan dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Teman-teman tahu semua kan konfliknya, kita melaporkan dan itu diterima. Sekarang kita di BAP dari 10.30 WIB sekarang jam 14.00 WIB. Ada 13 pertanyaan," ujar Anwar, dikutip Senin 18 November 2024.

Lebih lanjut, Anwar mengatakan bahwa laporan Farhat Abbas dibuat dihari yang sama ketika Denny Sumargo juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman.

"Yang kita tekankan pengancaman ya. Sebetulnya kita mau melaporkan sebelum dia (Farhat Abbas) melaporkan. Tapi di hari yang sama kita melaporkan," tutur Anwar.

BACA JUGA:Korban Penggelapan Dana Rp55 Miliar Farhat Abbas Histeris Minta Tolong ke Denny Sumargo

BACA JUGA:Damai dengan Denny Sumargo, Farhat Abbas Bawa-Bawa Nyali Perwakilan Suku Bugis Makassar

Padahal, Denny Sumargo tak ada niatan untuk memperpanjang masalah dengan Farhat Abbas. Hanya saja, Denny merasa perlu antisipasi jika Farhat melakukan sesuatu ke depannya.

"Ya ini kan bentuk antisipasi saya. Nah kemudian saya rasa bahwa apa yang dilakukan oleh pengacara saya sudah tepat dan terbukti," ucap Denny Sumargo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads