Cara Membuat KK Baru Online Terbaru 2024 Lengkap dengan Linknya, Mudah dan Cepat
Cara Membuat KK Baru Online Terbaru 2024 Lengkap dengan Linknya.--indonesia.go.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Simak cara membuat KK (Kartu Keluarga) secara online lengkap dengan linknya.
Seperti yang diketahui, kartu keluarga adalah salah satu dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan dari pemerintah Indonesia sebagai identitas keluarga.
Adapun, dokumen tersebut memuat informasi mengenai susunan, hubungan serta jumlah anggota keluarga.
KK sendiri memiliki fungsi sebagai salah satu bukti sah keanggotaan dalam suatu keluarga dan menjadi dasar penerbitan berbagai dokumen kependudukan lainnya.
Data-data penting yang mencakup dalam kartu keluarga (KK), di antaranya:
- Nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing anggota
- Jenis kelamin
- Alamat tempat tinggal
- Agama
- Status perkawinan
- Pekerjaan
- Kewarganegaraan
- Pendidikan terakhir
BACA JUGA:Tak Perlu Pergi ke Dukcapil, Cetak Kartu Keluarga Sekarang Bisa Online, Begini Cara dan Syaratnya
Di satu sisi, KK juga menjadi salah satu dokumen fundamental dalam sistem administrasi kependudukan Indonesia.
Di mana, setiap keluarga wajib memiliki KK sebagai identitas resmi dan acuan untuk mengurus administrasi lainnya.
Kini, proses pembuatan dan pembaruan KK sudah dapat dilakukan secara online sehingga lebih praktis dan efisien.
Syarat Membuat KK Baru
Sejumlah persyaratan untuk membuat KK (Kartu Keluarga) baru secara online perlu diketahui.
BACA JUGA:Link dan Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos November 2024
Sebab, syarat-syarat yang diberlakukan ini bervariasi tergantung dari spesifik pemohon, mulai dari penambaha anggota keluarga, pasangan baru menikah, perubahan data dan sebagainya.
Berikut ini adalah syarat umum yang diperlukan untuk membuat KK baru, antara lain:
1. Syarat Umum
- Menyiapkan formulir permohonan KK baru yang telah diisi lengkap
- Menyiapkan surat kuasa bermaterai (jika pengurusan diwakilkan)
- Menyiapkan fotokopi buku nikah/akta perkawinan orang tua (untuk anak)
- Menyiapkan fotokopi dokumen pendukung perubahan data (jika ada perubahan)
2. Pengurangan Anggota Keluarga
- Menyiapkan Surat keterangan kematian (jika anggota keluarga meninggal)
- Menyiapkan KK yang lama
- Menyiapkan Surat keterangan pindah (jika anggota keluarga pindah)
- Menyiapkan Surat pengantar dari RT/RW
3. Pasangan Baru Menikah
- Menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari orang tua kedua pasangan
- Menyiapkan fotokopi KTP kedua pasangan
- Menyiapkan fotokopi surat nikah yang telah dilegalisir
- Menyiapkan fotokopi akta kelahiran kedua pasangan (jika ada)
- Menyiapkan surat pengantar dari RT dan RW setempat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: