Benny Mamoto: Kekalahan KPK di Praperadilan Diakibatkan Kurang Profesionalnya Penyidik
Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK Benny Mamoto menyebut kekalahan KPK di praperadilan eks Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin diakibatkan karena penyidik kurang profesional-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Uji Kepatutan dan Kelayakan calon pimpinan dan cadewas Komisi Pemberantasan Korupsi masih berlangsung di Komisi III DPR RI.
Salah satu cadewas yang mengikuti fit and proper test adalah mantan Ketua Kompolnas Benny Mamoto.
BACA JUGA:Cadewas KPK Benny Mamoto Ungkap Penyebab Menurunnya Indeks Kepercayaan Masyarakat Terhadap KPK
BACA JUGA:Performa Akane Yamaguchi Mendominasi, Langkah Gregoria di Final Kumamoto Masters 2024 Kandas
Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK Benny Mamoto menyebut kekalahan KPK di praperadilan eks Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin diakibatkan karena penyidik kurang profesional.
"Dalam hal kekalahan dalam praperadilan, kami mencoba mempelajari satu, satu, satu, kalahnya karena apa, dan sebagainya. Di sana memang kami melihat ada ketidakprofesionalan dari penyidik," ujar Benny saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.
Selain itu, kata Benny, kekalahan KPK di praperadilan karena kurang koordinasi dengan instansi lain seperti kepolisian dan kejaksaan.
BACA JUGA:Paman Birin Akan Dipanggil Jumat Mendatang, KPK Harap Mantan Gubernur Kalsel itu Bisa Kooperatif
Oleh karena itu, ia berjanji akan membenahi KPK jika terpilih menjadi pimpinan Dewas lembaga anti rasuah tersebut.
"Ini lah salah satu poin yang nantinya perlu menjadi perhatian, karena saat ini masy lebih berani untuk menggugat, sehingga janganlah nanti kemudian KPK kalah kembali. Perlu profesionalisme kehati-hatian dan sebagainya," ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel, Paman Birin.
“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jaksel, Selasa, 12 November 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: