20 Negara dengan Tarif Pajak Tertinggi dan Terendah di Dunia, Indonesia Termasuk?
Negara dengan tarif pajak (PPN) tertinggi dan terendah di dunia imbas rencana PPN di Indonesia nak 12 persen tahun 2025.--Istimewa
BACA JUGA:Waka DPR RI Yakin Prabowo Tak Akan Susahkan Rakyat soal Rencana Kenaikan PPN 12%
Kemudian, tarif PPN tertinggi di dunia urutan kedua ditempati oleh Kroasia sebesar 25 persen.
Berdasarkan laporan dari Global VAT Compliance, sebanyak 20 negara dengan tarif pajak tertinggi di dunia, meliputi:
- Hungaria: 27 persen
- Swedia: 25 persen
- Denmark: 25 persen
- Norwegia: 25 persen
- Kroasia: 25 persen
- Kepulauan Faroe: 25 persen
- Yunani: 24 persen
- Istandia: 24 persen
- Polandia: 23 persen
- Portugal: 23 persen
- Irlandia: 23 persen
- Italia: 22 persen
- Uruguay: 22 persen
- Slovenia: 22 persen
- Spanyol: 21 persen
- Argentina: 21 persen, tarif yang ditingkatkan sebesar 27 persen untuk beberapa utilitas meteran. Pengurangan tarif sebesar 10,5 persen
- Belanda: 21 persen
- Belgia: 21 persen
- Republik Ceko: 21 persen
- Lithuania: 21 persen
Negara dengan Pajak Terendah di Dunia
Sementara itu, negara yang memiliki tarif PPN paling rendah di dunia adalah Andorra yang berada di Eropa. Negara ini mematok tarif pajak hanya 4,5 persen.
BACA JUGA:Kenaikan PPN 12% Tuai Polemik, Pengamat: Negara Lain Malah Lebih Rendah
Kemudian, tarif PPN terkecil di dunia selanjutnya diikuti oleh Kanada, Taiwan, Uni Emirat Arab, hingga Oman sebesar 5 persen.
Adapun daftar lengkap negara dengan tarif pajak terendah di dunia sebagai berikut.
- Andorra:4,5 persen, tarif yang lebih tinggi sebesar 9,5 persen berlaku untuk layanan perbankan dan keuangan
- Kanada: 5 persen, tarif Pajak Barang dan Jasa (GST) federal standar adalah 5 persen
- Taiwan: 5 persen
- Uni Emirat Arab: 5 persen
- Oman: 5 persen
- Thailand: 7 persen, tarif PPN standar adalah 7 persen (Dikurangi dari standar 10 persen hingga 30 September 2023)
- Laos: 7 persen
- Panama: 7 persen, tarif PPN standar di Panama adalah 7 persen dan ada tarif tambahan sebesar 10 persen dan 15 persen
- Aruba: 7 persen
- Nigeria: 7,5 persen
- Liechtenstein: 7,7 persen
- Singapura: 8 persen
- Maladewa: 8 persen, pajak barang dan jasa (GST): 8 persen, GST Pariwisata: 16 persen
- Swiss: 8,1 persen
- Irak: 9 persen, Tidak ada PPN di Irak. (Pajak penjualan standar berkisar antara 9 persen hingga 300 persen untuk alkohol & tembakau
- Jepang: 10 persen (tarif Lainnya adalah 8 persen)
- Vietnam: 10 persen (tarif PPN yang dikurangi adalah 5 persen)
- Korea Selatan: 10 persen
- Malaysia: 10 persen
- Australia: 10 persen
Tarif Pajak di Indonesia Bakal Jadi Tertinggi di ASEAN
Rencana kenaikan tarif PPN 12 persen membuat Indonesia akan menjadi negara teratas di ASEAN bersama Filipina.
Filipina sebelumnya sudah lebih dulu memberlakukan tarif pajak 12 persen.
Tarif PPN di Indonesia dibandingkan negara-negara Asia terbilang cukup tinggi.
Pasalnya, PPN di Indonesia semula hanya 10 persen dan tidak berubah sejak 1983 hingga 2022.
Namun, pada pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), tarif PPN justru naik menjadi 11 persen.
Kenaikan PPN menjadi 11 persen terjadi pada 1 April 2022 dan akan kembali naik menjadi 12 persen pada 2025.
Berdasarkan data Worldwide Tax Summaries yang dirilis konsultan keuangan PWC, tarif PPN Indonesia saat ini merupakan yang tertinggi ke-2 di ASEAN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: