Kuasa Hukum 'Y' Minta Penegakan Hukum Tegas dalam Kasus Salim CS yang Terjerat Investasi Bermasalah
Advokat Rian Bondar dari Law Office RMB Pasaribu, S.H., M.H. & Associates, kuasa hukum dari Sdr. Y, mengungkapkan bahwa PT Fikasa Group atau yang dikenal dengan Salim CS telah terlibat dalam kasus hukum dengan putusan tetap. -Istimewa-
“Maka dengan ini, sudah seharusnya perusahaan-perusahaan seperti ini harus ditutup oleh pemerintah dan dijerat dengan hukuman mati. Agar adanya efek jera dan tidak ada lagi perusahaan yang mengikuti di kemudian hari, yang membuat masyarakat resah atas kebijakan-kebijakan yang seolah-olah benar dimata hukum," jelasnya.
Rian Bondar juga menegaskan pihaknya mengacu pada Yurisprudensi Putusan Perkara No: 1170/Pid.Sus/2021/PN apbr yang pertimbangan hukumnya pada halaman 771-772, yaitu:
Dalam putusan itu, terdapat Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana pencucian uang,
Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat,
Perbuatan para terdakwa mengakibatkan atau menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi pora korban.
Keadaan yang meringankan:
NIHIL
“Saya mewakili kuasa hukum dari Sdr.Y sangat berharap netralitas Kejaksaan Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk tetap sesuai dengan aturan hukum dalam pelaksanaannya. Begitu juga tindakan maupun langkah-langkah hukum yang akan ditempuh nantinya harus dilakukan secara tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami juga akan selalu memantau, mengawal dan mengikuti perkembangan di setiap persidangan, dan langkah-langkah persidangan yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru,” kata Rian Bondar.
BACA JUGA:Polri: Belasan Ribu Orang Jadi Korban Investasi Bodong Viral Blast, Kerugian CapaiRp1,8 Triliun
"Besar harapan kami kepada masyarakat yang terzolimi dan yang jelas terbukti telah dirampas hak-haknya oleh PT Fikasa Group atau yang dikenal dengan Salim CS bisa mendapatkan keadilan dan sekiranya perbuatan yang sangat tidak terpuji ini tidak terulang kembali kepada masyarakat di kemudian hari," tambahnya.
"Oleh karena itu, atas dasar pertimbangan tersebutlah kami berharap Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru maupun hakim yang mengadili permasalahan ini dapat membantu kami dalam menegakkan hukum atas permasalahan ini. Agar dapat memberikan contoh penegakan hukum yang sesuai dengan slogan Pengadilan Negeri Pekanbaru itu sendiri, yakni ‘Meningkatkan Pelayanan yang Prima dan Sepenuh Hati Kepada Para Pencari Keadilan dan Masyarakat Luas’.
"Begitu juga dengan visi misi dari Pengadilan Negeri Pekanbaru ialah untuk ‘Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan, Kredibilitas dan Transparansi’. Sehingga dengan begitu kita bisa bersama-sama mewujudkan tujuan dari bangsa ini agar menjadi Indonesia Emas 2025," tutupnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: