6 Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Pelaku Serahkan Diri
Fakta-fakta kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan.-Dok. Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Fakta kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat yang melibatkan Kabag Ops AKP Dadang Iskandar dan Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar.
Insiden tragis itu terjadi di Kawasan Parkir Mapolres Solok Selatan yang berada di Jorong Bukit Malintang Barat Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat pada Jumat, 22 November 2024.
Akibat peristiwa polisi tembak polisi di Solok Selatan, AKP Ryanto yang ditembak oleh AKP Dadang meninggal dunia.
Ryanto dinyatakan meninggal dunia usai mendapat penanganan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar karena mengalami luka serius.
Sementara itu, Dadang menyerahkan diri ke Polda Sumbar dengan mobil dinasnya setelah menembak Ryanto.
Motif penembakan yang dilakukan oleh AKP Dadang Iskandar terhadap AKP Ryanto Ulil bermula saat korban mengamankan pelaku tambang galian C di Solok Selatan.
AKP Dadang disebut tidak senang dengan penangkapan yang dilakukan Ryanto.
Lantas, seperti apa fakta-fakta kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat? Berikut Disway.id telah merangkumnya.
BACA JUGA:Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Pelaku Langsung Menyerahkan Diri ke Polda Sumbar
Fakta Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan
Berikut deretan fakta polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan.
1. Motif Penembakan
Kejadian bermula saat Ryanto Ulil Anshar selaku Kasat Reskrim Polres Solok Selatan menangkap pelaku tambang ilegal galian C dan membawa ke Polres untuk diperiksa.
Penangkapan ini diduga membuat AKP Dadang tidak senang.
BACA JUGA:Duduk Perkara Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan, Korban Tewas Akibat Luka di Kepala
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: