Judi Online Kejahatan Baru Era Digital 5.0, PPATK: Jumlah Pemainnya Makin Banyak!

Judi Online Kejahatan Baru Era Digital 5.0, PPATK: Jumlah Pemainnya Makin Banyak!

kolaborasi PT Visionet Internasional (OVO) berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Seminar Nasional dengan tajuk “Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru Era ekonomi Digital 5.0”.--PPATK

Berdasarkan data PPATK pada tahun 2023 perputaran uang terkait judi online mencapai Rp 327 triliun. 

BACA JUGA:Pemberi Gift Promosi Judi Online ke TikToker Sadbor Ditangkap

Sedangkan di tahun 2024 kuartal pertama, perputarannya mencapai Rp110 triliun.

Hal yang lebih memprihatinkan adalah sebanyak 197.540 anak dengan rentang usia 11-19 tahun terlibat judi online dengan nilai transaksi Rp293,4 miliar.

Untuk mengatasi isu judi online yang makin meresahkan, Pemerintah telah membentuk Satgas Judi Online melalui Keputusan Presiden RI No. 21/2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring.

Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu.

BACA JUGA:Pengakuan Denny Sumargo Pernah Kalah Main Judi Online Hingga Puluhan Miliar Rupiah

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang terdiri dari berbagai pihak seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenpolkam), Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga lembaga penegak hukum. 

Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran sebanyak 9.062 entitas keuangan ilegal dalam periode 2017 hingga 2024.

Plt. Deputi Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan Bigadir Jenderal Polisi Asep Jaenal Ahmadi mengatakan bahwa pemberantasan judi online merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan serius menanganinya. 

BACA JUGA:960 Ribu Pelajar Terjerat Judi Online, Mendiktisaintek Wajibkan Kampus Beri Rehabilitasi

“Penanganan judi online perlu kerja sama dari hulu dan hilir, termasuk penelusuran aliran dana untuk mengungkap pemilik maanfaat dari jaringan judi online” pungkas Asep. 

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan, Komidigi terus berkomitmen menciptakan ruang digital yang sehat bagi masyarakat. 

BACA JUGA:Update Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi, Total Seret 23 Tersangka

“Komdigi bekerja sama dan berkolaborasi dengan lintas sektor seperti Pemerintah dan pihak swasta untuk memerangi judi online” ucap Meutya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads