Alasan Hakim Vonis Guru Supriyani Bebas, Tuntutan JPU Gugur di Mata Hukum!
Guru honorer Supriyani akhirnya divonis bebas oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin, 25 November 2024.-tangkapan layar facebook@Naniyatin-
Pun begitu, penyidik dalam kasus ini melewatkan alat bukti yang kuat.
Wibowo hanya mengandalkan kesaksian anak di bawah umur.
Dalam kacamata hukum, kesaksian anak di bawah umur tak bisa dijadikan alat bukti kuat.
Adapun pokok perkara yang dituduhkan kepada Supriyani adalah ia disebut menganiaya anak polisi itu dengan gagang sapu.
BACA JUGA:Kapolri Tegaskan Bakal Pecat Anggotanya yang Terbukti Minta Uang Rp50 Juta di Kasus Supriyani
Keterangan awal saksi anak mengatakan jika luka pada kakinya akibat jatuh di sawah.
Belakangan anak polisi itu mengaku jika dirinya dipukul oleh guru Supriyani.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: