Alasan Hakim Vonis Guru Supriyani Bebas, Tuntutan JPU Gugur di Mata Hukum!
Guru honorer Supriyani akhirnya divonis bebas oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin, 25 November 2024.-tangkapan layar facebook@Naniyatin-
Di antaranya kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai guru dan ibu dari dua anak harus dikembalikan.
Jaksa juga meminta agar semua alat bukti yang menjadi hak Supriyani dapat dikembalikan.
"Tiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," terangnya.
Hakim kemudian mengatakan bahwa Jaksa dan penasihat hukum Supriyani punya kesempatan untuk melakukan upaya hukum.
BACA JUGA:Kapolsek Baito Dicopot Buntut Uang Damai Kasus Guru Honorer Supriyani, Kanitreskrim Diperiksa Propam
Setelah hakim pun mengetuk palunya menandakan sidang kasus Supriyani dinyatakan selesai.
Perkara yang Menjerat Supriyani
Seperti diberitakan Disway sebelumnya, guru honorer Supriyani dituding Aipda Wibowo Hasyim melakukan penganiayaan.
Penganiayaan dilakukan terhadap anaknya berinisial D pada 24 April 2024.
Sebelum dilaporkan ke polisi pada Jumat, 26 April 2024, Supriyani dan Wibowo melakukan mediasi.
Mediasi melibatkan perangkat pemerintah setempat.
Namun demikian mediasi tersebut diakui Supriyani justru mendapat perlakuan tak adil.
Menurut kuasa hukumnya, Andre Darmawan, Supriyani diperlakukan bak sapi perah, diperas kanan-kiri.
Seorang kepala desa Baito bernama Rokiman menyebut jika mediasi itu mengharuskan Supriyani mengeluarkan uang hingga Rp50 juta sebagai uang damai.
Seiring berjalannya kasus, Supriyani bersikeras bahwa dirinya tak pernah melakukan kekerasan terhadap siswa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: