Cara Cek Nama Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Lengkap Nomor Urut dan Profilnya

Cara Cek Nama Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Lengkap Nomor Urut dan Profilnya

Ilustrasi Sambutan Ketua KPPS Pilkada 2024 di TPS.--Disway.id

BACA JUGA:Panglima TNI Pastikan Prajurit yang Maju di Pilkada 2024 Sudah Mengundurkan Diri

Syarat Menjadi Pemilih di Pilkada 2024

Berdasarkan syarat mejadi pemilih yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 di antaranya sebagai berikut:

  • Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
  • Dalam hal Pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads