Alur dan Tata Cara Nyoblos Pilkada Serentak 2024 Hari Ini, Awas Jangan Salah
Ilustrasi Pilkada 2024.---Info Pemilu KPU
Pemilih dapat menggunakan alat tersebut untuk memberi tanda pilihan sesuai dengan pilihan mereka.
Penting bagi pemilih untuk tidak merusak surat suara agar suara mereka dapat dihitung dengan benar.
4. Pemilih dapat mencoblos pada bagian nomor urut, nama, atau foto pasangan calon dalam satu kotak.
Pemilih harus memastikan bahwa coblosan yang dilakukan sesuai dengan pilihan yang diinginkan.
Kesalahan dalam mencoblos bisa membuat suara pemilih menjadi tidak sah, sehingga penting untuk melakukan pemilihan dengan cermat.
BACA JUGA:Pilkada 2024, KPK: Petugas dari TPS Terdekat yang Akan Datang ke Rutan
Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu diikuti saat hendak memberikan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Informasi ini didapatkan dari unggahan Komisi Pemilihan Umum di laman resminya.
1. Datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan. Pastikan untuk membawa formulir pemberitahuan Model C-6, e-KTP, atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat. TPS akan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Dengan demikian, penting untuk datang tepat waktu agar bisa menghindari antrean panjang.
BACA JUGA:Pengamat Sebut Surat Prabowo Tegaskan Dukungan Nyata untuk Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta!
2. Masuk ke TPS dan Mendaftar
Setibanya di TPS, ikuti arahan petugas untuk masuk ke dalam lokasi pemungutan suara. Kamu akan diminta untuk mengisi daftar hadir sebagai tanda kehadiran. Serahkan formulir Model C-6 beserta e-KTP kepada petugas yang bersangkutan. Setelah selesai mendaftar, tunggulah giliranmu di area yang telah disediakan sampai dipanggil untuk mencoblos.
3. Melakukan Pencoblosan Surat Suara
Ketika giliranmu tiba, petugas akan memberikan surat suara yang akan digunakan untuk mencoblos. Bawalah surat suara tersebut ke bilik suara dan pastikan untuk mencoblos dengan benar sesuai dengan pilihan kandidat yang diinginkan. Gunakan alat coblos yang telah disediakan dan hindari membuat tanda lain di surat suara.
BACA JUGA:Lebih dari 6.000 Pemilih Baru Kota Bekasi Belum Mendaftar E-KTP Jelang Pilkada
4. Memasukkan Surat Suara ke Kotak Suara
Setelah selesai mencoblos, lipat kembali surat suara sesuai instruksi yang diberikan. Kemudian, masukkan surat suara tersebut ke dalam kotak suara sesuai kategori, seperti kotak untuk pemilihan gubernur, bupati, atau walikota. Pastikan surat suara terlipat rapi agar tidak rusak.
5. Mencelupkan Jari ke Tinta dan Mengambil e-KTP
Langkah terakhir yang perlu dilakukan adalah mencelupkan jari ke tinta yang telah disediakan. Tindakan ini bertujuan sebagai tanda bahwa kamu telah menggunakan hak pilihmu. Setelah itu, petugas akan mengembalikan e-KTP milikmu. Setelah menyelesaikan seluruh proses di TPS, kamu dapat meninggalkan Tempat Pemungutan Suara dan melanjutkan aktivitasmu seperti biasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: